Konsultasi Pajak: Data NPWP Bisa Diintip Perusahaan?

Informasi mengenai data-data perpajakan bersifat rahasia sehingga tidak dapat diakses oleh pihak lain.

oleh Arthur Gideon diperbarui 30 Mar 2016, 11:37 WIB
Masyarakat melakukan pendaftaran aktivasi pajak online di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, Jumat (11/3). Realiasasi penerimaan pajak Januari-Februari 2016 baru mencapai Rp122,4 triliun. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Selamat siang, saya ingin menanyakan mengenai NPWP.
Misalnya saya sudah resign setahun lalu bulan januari 2015 lalu menganggur. Ketika interview saya info kalau resign di bulan Desember 2015.
Apakah ketahuan jika dilihat dari NPWP saya karena selama Februari hingga Desember saya tidak ada pajak penghasilan yang dbayar perusahaan?

Terima kasih.

Pengirim: ernalesmanaxxxx@gmail.com

Jawaban:

Yth. Sdri Erna

Informasi mengenai data-data perpajakan Saudari adalah bersifat rahasia sehingga tidak dapat diakses oleh pihak lain selain pihak Direktorat Jenderal Pajak. Oleh karena itu, perusahaan baru tempat Saudari melamar tidak dapat menggali informasi apapun hanya dari NPWP Saudari.

Namun demikian, informasi mengenai Saudari terkait perusahaan lama tempat sebelumnya bekerja sebenarnya dapat diketahui oleh perusahaan baru tempat Saudari melamar bilamana perusahaan baru menanyakan langsung kepada perusahaan lama.

Selain itu bisa juga ketahuan ketika perusahaan baru meminta Saudari menunjukkan bukti potong Form 1721 A1 tahun 2015 dari perusahaan lama.

Demikian penjelasan kami. Semoga membantu.

Salam,


Aldonius, S.E.
Konsultan Pajak – Citas Konsultan Global

Logo Citasco

www.citasco.com
Jl. Ciputat Raya No. 28 C Kebayoran Lama, Jakarta Selatan

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya