Ketua DPR Akan Serahkan LHKPN Setelah Reses

Terakhir kali, Ketua DPR, Ade Komarudin menyerahkan LHKPN pada tahun 2011.

oleh nofie tessar diperbarui 24 Mar 2016, 15:35 WIB
Terakhir kali, Ketua DPR, Ade Komarudin menyerahkan LHKPN pada tahun 2011.

Liputan6.com, Jakarta Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyatakan akan menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) ke KPK setelah masa reses DPR berakhir. Saat ini, LHKPN Ade Komarudin masih dalam tahap proses melengkapi data-data terkait.

“Mengingat banyaknya kinerja DPR yang harus diselesaikan, terutama dalam mengejar target legislasi DPR, LHKPN belum sempat diserahkan. Tapi, insyaallah setelah reses DPR akan segera diserahkan,” ungkap Ade Komarudin atau yang biasa disapa Akom di gedung DPR, Senanyan, Jakarta, Senin (21/3).

Ade Komarudin menuturkan, dirinya tidak bermaksud menunda penyerahan LHKPN ke KPK. Namun, sejak ditunjuk sebagai Ketua DPR, dirinya memiliki tugas yang cukup berat terutama dibidang legislasi. Oleh sebab itu, dalam waktu tiga bulan pertama, dirinya fokus membenahi DPR terutama di sektor legislasi.

“DPR selama satu tahun lalu hanya menghasilkan 3 undang-undang. Setelah diangkat menjadi Ketua DPR pada Januari 2016 lalu, saya ingin agar DPR bisa menghasilkan lebih banyak undang-undang. Alhamdulillah, selama tiga bulan memimpin DPR, kini DPR telah berhasil menyelesaikan 6 undang-undang,” tutur Akom.

Terkait Akom mengiyakan pernyataan bahwa dirinya 15 tahun tidak melaporkan harta kekayaannya, dirinya mengaku lupa akan hal itu, jadi diiyakan saja.

“Sebagai manusia biasa dan karena memang ada tim khusus yang menyusun LHKPN saya, terus terang saya lupa kapan terakhir lapor LHKPN, lagipula saya merasa tidak pernah melanggar kok (mencuri uang negara). Salah satu faktor yang menyebabkan tertundanya pengumpulan adalah kesibukan saya, itu saja,” jelas Akom.

Lagi pula, hal itu telah diluruskan oleh pihak KPK. Akom pun memberikan apresiasi kepada KPK yang telah mengklarifikasi isu seputar LHKPN yang menyebutkan dirinya tidak menyerahkan LHKPN selama 15 tahun tersebut. Akom menjelaskan, pernyataan yang menyebutkan dirinya tidak menyerahkan LHKPN sejak 2001 sangat merugikan dirinya.

“Saya mengucapkan terimakasih kepada KPK yang telah mengklarifikasi LHKPN dilaporkan terakhir 2011 bukan 2001,” ujar Akom.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan menyatakan, Akom terakhir kali menyerahkan LHKPN pada 2011. Hal ini sekaligus mengklarifikasi pemberitaan yang menyebut bakal calon Ketua Umum Golkar itu belum menyerahkan LHKPN sejak 15 tahun lalu, "Yang Akom bukan 15 tahun, tapi lima tahun, saya sudah cek," katanya.

Meski demikian, dalam laman acch.kpk.go.id, harta kekayaan Akom hanya tercantum data yang dilaporkan pada 2001. Dikonfirmasi mengenai hal ini, Pahala menyatakan, data LHKPN yang dilaporkan Akom pada 2010 belum dapat dipublikasikan. Hal ini lantaran terdapat sejumlah data yang perlu ditambahkan. "Masih ada tambahan, jadi belum bisa menjadi barang publik," katanya. (*)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya