Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mewajibkan perbankan menyampaikan data dan informasi kartu kredit untuk kepentingan perpajakan.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39/PMK.03/2016. Kewajiban tersebut berlaku untuk 23 bank.
PMK tersebut merupakan Perubahan Kelima Atas PMK Nomor 16/PMK.03/2013 yang mengatur tentang Rincian Jenis Data dan Informasi serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi Yang Berkaitan Dengan Pekerjaan. Aturan tersebut berlaku pada saat diundangkan 23 Maret 2016.
"Yang dibuka cuma data dan informasi kartu kredit ya. Saldo rekening nasabah bank tidak dibuka," tegas Kepala Sub Direktorat Pelayanan Operasional DJP Kemenkeu, Ahmad Rudi Hartono di Gedung Financial Club CIMB Niaga, Jakarta, Rabu (30/3/2016).
Baca Juga
Advertisement
Ia menjelaskan, pemungutan penerimaan pajak memerlukan kerja sama dari seluruh pihak, termasuk perbankan untuk menyerahkan data dan informasi transaksi kartu kredit nasabah.
Puluhan instansi disebutkan dalam aturan tersebut wajib memberikan data Wajib Pajak kepada DJP.
"Tanpa dukungan dari pihak lain, kita pincang. Karena di semua negara, menyerahkan data transaksi kartu kredit nasabah sudah dilakukan untuk kepentingan perpajakan. Sebab data WP kita seperti puzzle dan tax ratio kita di bawah negara Malaysia," jelas Rudi.
Kewajiban ini, diamini dan didukung perbankan asing yang beroperasi di Indonesia Citi Indonesia di bawah bendera Citigroup, Inc-New York, Amerika Serikat.
Country Head of Treasury and Trade Solutions Citi Indonesia, Vincent C. Soegianto mengatakan, kewajiban perbankan menyerahkan data dan informasi kartu kredit kepada Bank Indonesia (BI) maupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Kita mendukung keterbukaan akses kartu kredit. Kita rutin melaporkannya ke BI dan OJK karena mereka regulator bank. Kalau DJP bukan, jadi saya tidak tahu apakah BI dan OJK sudah menyerahkannya ke DJP atau belum," ujar Vincent.
Dalam PMK Nomor 39 Tahun 2016, Bank/Lembaga Penyelenggara Kartu Kredit wajib menyerahkan data transaksi nasabah kartu kredit, paling sedikit memuat nama bank, nomor rekening kartu kredit, ID merchant, nama merchant, nama pemilik kartu, alamat pemilik kartu.
Data lainnya, meliputi NIK/Nomor paspor pemilik kartu, NPWP pemilik kartu, bulan tagihan, tanggal transaksi nilai transaksi, rincian transaksi, nilai transaksi, serta pagu kredit.
Data bersumber dari Billing Statement.
Bentuk data ini disampaikan secara elektronik dengan cara online ataupun langsung. Pelaporan data transaksi kartu kredit nasabah tersebut pertama kali disampaikan paling lambat 31 Mei 2016.
PMK tersebut menyebut sebanyak 23 bank wajib melaporkan data transaksi kartu kredit nasabah, antara lain :
1. Pan Indonesia Bank, Ltd. Tbk
2. PT Bank ANZ Indonesia
3. PT Bank Bukopin Tbk
4. PT Bank Central Asia Tbk
5. PT Bank CIMB Niaga Tbk
6. PT Bank Danamon Indonesia Tbk
7. PT Bank MNC Internasional
8. PT Bank ICBC Indonesia
9. PT Bank Maybank Indonesia Tbk
10. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
11. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
13. PT Bank Negara Indonesia Syariah
14. PT Bank OCBC NISP Tbk
15. PT Bank Permata Tbk
16. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
17. PT Bank Sinarmas
18. Standard Chartered Bank
19. PT Bank UOB Indonesia
20. The Hongkong & Shanghai Banking Corp
21. PT Bank QNB Indonesia
22. Citibank N.A
23. PT AEON Credit Services
(Fik/Ahm)