Liputan6.com, Jakarta - Polrestro Jakarta Pusat menangkap dua orang pembunuh Agus Arygunawan (35). Agus ditemukan tewas mengenaskan di depan Hotel C'One Jalan Letjen Suprapto Kav 1, Kelurahan Cempaka Putih Timur, Jakarta Pusat, pada Rabu 16 Maret 2016 dengan sejumlah luka.
Polisi menangkap FG dan AF. Keduanya membunuh Agus karena alasan sepele, bersenggolan.
Kasat Reskrim Polrestro Jakarta Pusat Kompol Tahan Marpaung mengatakan, keduanya ditangkap di kawasan Jakarta Pusat. Perburuan belum berakhir karena petugas masih harus menangkap MK yang masih buron.
Baca Juga
Advertisement
Setelah dimintai keterangan, FG dan AF mengaku tidak pernah berniat membunuh Agus di C'One Hotel Cempaka Putih. Peristiwa itu terjadi hanya karena mereka bersenggolan dan saling tersinggung. Cekcok itu berujung pembacokan terhadap Agus.
"Menurut pengakuan pelaku, korban dan pelaku tidak saling kenal. Kejadian itu tidak direncanakan, jadi pelaku merasa tersinggung dengan korban, dan membacok korban," ujar Tahan di Mapolrestro Jakarta Pusat, Rabu (30/3/2016).
Selain menangkap kedua pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku untuk menghabisi nyawa Agus, yaitu satu potong kaus hitam putih yang diduga milik salah pelaku yang tertinggal di TKP, satu topi hitam polos, satu kaus dalam, dan satu celana pendek.
"Semua barang bukti itu sudah dalam keadaan berlumuran darah," imbuh dia.
Keduanya dijerat Pasal 338 KUHP mengenai pembunuhan, subsider Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP dengan ancaman pidana penjara 15 tahun penjara.