Liputan6.com, Tangerang - Anggota Polresta Tangerang diduga memaki warga yang ingin melaporkan kasus pelecehan seksual terhadap anaknya, telah diperiksa Propam. Jika terbukti melanggar kode etik, Bripka TR akan menerima sanksi tegas.
"Kemarin pada saat kejadian, saya sudah intruksikan Kasi Propam untuk langsung memeriksa dugaan tersebut. Kalau memang terbukti bersalah, maka ada sanksinya," tutur Kapolresta Tangerang Kombes Irman Sugema, di Tangerang, Kamis (31/3/2016).
Menurut dia, pemeriksaan terhadap Bripka TR dilakukan agar permasalahan tersebut menjadi jelas. Dia tidak ingin perbuatan yang tak sepatutnya ditunjukkan petugas pengayom masyarakat terulang.
Baca Juga
Advertisement
Dia pun akan menunggu laporan dari Propam atas pemeriksaan yang dilakukan terhadap anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) itu.
"Kita tunggu hasil pemeriksaan di Propam. Tentu ada sanksi jika memang terbukti bersalah," ujar Irman.
Meskipun, dia menyebut caci maki terhadap pelapor adalah salah paham. Begitupun dengan pemaksaan awak media menghapus gambar hasil peliputan saat warga tersebut melapor.
"Cuma miskomunikasi saja," kata Irman.
Dia juga meminta maaf terhadap sikap anggotanya tersebut dan berjanji mengusut kasus kekerasan seksual yang menimpa anak di bawah umur itu.