Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengabulkan gugatan cerai yang diajukan Risty Tagor terhadap Stuart Collin. Pengadilan menilai Risty Tagor dan Stuart Collin kerap terlibat cekcok, perceraian merupakan jalan terbaik untuk keduanya.
Namun, Stuart Collin tak menerima putusan majelis hakim. Artis berdarah Sunda-Inggris itu menyatakan akan melakukan upaya banding. Ia merasa masih bisa mempertahankan rumah tangga yang baru dibina setahun silam.
Baca Juga
Advertisement
Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rusdi Tahir, membenarkan kabar tersebut. Ia menjelaskan Stuart Collin telah mendaftarkan banding.
"Saya sudah dapat informasi, dia sudah resmi daftarkan 30 Maret kemarin. Dan bayar biaya banding," kata Rusdi Tahir saat dihubungi, Kamis (31/3/2016).
Setelah didaftarkan, pengadilan akan langsung menindaklanjuti banding yang diajukan Stuart Collin. Nanti, berkas akan diproses ke Pengadilan Tinggi Agama Jakarta.
"Bandingnya melalui Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Nanti berkasnya dari PA Jaksel akan dikirimkan ke Pengadilan Tinggi Agama Jakarta," ujar Rusdi Tahir.
Risty Tagor dan Stuart Collin menikah 19 April 2015 di kawasan Bogor, Jawa Barat. Baru empat bulan pernikahan, Risty menggugat cerai pada 20 Agustus 2015 ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Risty merasa sikap lembut Stu berubah sejak menikah. Drama rumah tangga Risty dan Stu pun menjadi perhatian publik hingga akhirnya gugatan cerai dikabulkan PA Jaksel, 24 Maret 2016. (Ras/Des)