Ingat, Kamis Ini Batas Akhir Penyerahan Laporan SPT Manual

Tenggat waktu pada hari ini juga berlaku bagi penyetoran kurang bayar pajak ke perbankan yang menggunakan SPT elektronik.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 31 Mar 2016, 13:19 WIB
Semua warga yang telah memiliki NPWP hukumnya wajib

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) menegaskan batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi secara manual tetap pada Kamis ini (31/3/2016). Sementara melalui E-Filing diperpanjang hingga 30 April 2016.

"Batas waktu pelaporan SPT yang diperpanjang hanya E-Filing. Kalau SPT manual batas akhirnya tetap hari ini," tegas Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Mekar Satria Utama saat berbincang dengan Liputan6.com, di Jakarta.

Tenggat waktu pada hari ini juga berlaku bagi penyetoran kurang bayar pajak ke perbankan yang menggunakan SPT elektronik. "Untuk pelaporan secara elektronik (E-Filing dan E-SPT) bila ada pajak yang harus disetor karena ada kurang bayar, batas akhir penyetoran ke bank tetap hari ini," terang Mekar.


Ia beralasan, penetapan deadline pelaporan SPT pajak secara manual mengikuti aturan yang berlaku, yakni pada 31 Maret 2016. Namun pengecualian bagi penyerahan SPT elektronik alias E-Filling mengingat adanya gangguan sistem sehingga berpotensi menyebabkan terjadinya keterlambatan pelaporan pajak, sementara kesalahan bukan ada pada Wajib Pajak (WP).

"WP sudah berusaha melaporkan tepat waktu, tapi gangguan pada sistem menyebabkan mereka jadi terlambat. Oleh karena itu, pelaporan SPT elektronik dikecualikan pengenaan sanksi keterlambatan lapor berupa denda Rp 100 ribu," pungkas Mekar.(Fik/Nrm)

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya