Liputan6.com, Padang - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memastikan kementeriannya sudah mencabut 26 persen permendagri yang tidak sejalan dengan undang-undang investasi.
"Sudah ditelaah dengan melibatkan Bappenas (Badan Perencanaan Pembangunan Nasional), 26 persen permendagri sudah kami pangkas," kata Tjahjo di Padang, Sumatera Barat, Kamis (31/3/2016).
Menurut Tjahjo, Kemendagri sudah memanggil seluruh biro hukum di provinsi dan kabupaten kota membahas terkait 3.236 peraturan daerah (perda) yang menghambat investasi. Ia menargetkan, tiga bulan ke depan semua perda bermasalah selesai dipangkas.
Mendagri mencontohkan, perizinan di sektor energi juga akan dipangkas. "Sekarang sekitar 200 lembar perizinan sektor energi akan dipangkas jadi 15 lembar saja," ujar Tjahjo.
Pemangkasan izin ini diyakini mampu memotong waktu birokrasi pengurusan izian usaha di sejumlah sektor. "Jika sebelumnya dalam hitungan minggu (izin ke luar), ke depan tinggal hitungan jam," beber Tjahjo.
Mendagri Tjahjo Kumolo juga menyentil terkait kajian analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) yang terkadang tidak pada tempatnya. "Masa untuk buka kios harus pakai Amdal, tidak juga," imbuh Tjahjo.
Ia berharap, penertiban peraturan-peraturan yang bertentangan dengan Undang-Undang investasi membutuhkan sinergi antar departemen. Intinya, kata Tjahjo, pemerintah serius untuk mempermudah investasi.
3.236 Perda Bermasalah
Selain masalah permendagri, Tjahjo Kumolo pun memastikan penyelesaian sengkarut peraturan daerah yang menghambat investasi selesai dalam tempo tiga bulan.
Target Mendagri, dalam tiga bulan ini, maksimal 50 persen peraturan, yakni perda dan permendagri, sudah dipangkas. "Maksimum tiga bulan ini, 50 persen peraturan yang menghambat investasi sudah dipangkas," ungkap Tjahjo Kumolo.
Menurut Tjahjo, data kementeriannya mencatat tak kurang dari 3.236 perda terkait investasi bermasalah -- tidak sejalan dengan Undang-Undang Investasi. Kebijakan ini sesuai dengan instruksi Presiden Jokowi untuk mencabut peraturan yang melemahkan daya saing nasional.
Tjahjo menambahkan, sejumlah perizinan yang menghambat investasi ditemukan pada di seluruh daerah di Tanah Air. Ia mencontohkan sistem perizinan pendirian usaha yang mewajibkan izin prinsip, izin usaha, IMB, dan izin Hinder Ordonantie atau gangguan.
"Izin HO ini kan sejak zaman Belanda, kok dipakai lagi," ujar Tjahjo mencontohkan.
Ia juga menyorot terkait retribusi-retribusi yang terkesan memberatkan pelaku usaha. Salah satunya seperti retribusi nelayan yang terkesan mengada-ada. "Intinya memudahkan investasi, tidak perlu retribusi, buat susah saja," ucap Mendagri.
Adapun Gubernur Sumbar Irwan Prayitno mengaku mendukung kebijakan Kemendagri untuk memangkas peraturan daerah yang terkesan mempersulit investasi. "Seribu persen kita setuju," Irwan menandaskan.
Advertisement