Liputan6.com, Jakarta - Dina Hartati, pengelola Kafe Rebas, Cakung, Jakarta Timur ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan 2 orang lainnya yakni Jhonricson Lumban Tobing dan Gabriel Ginting. Ketiga pengelola kafe itu ditangkap satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Timur akibat mempekerjakan anak di bawah umur.
"Ketiganya diduga melakukan tindak pidana eksploitasi anak dengan cara mempekerjakan anak di bawah umur sebagai pelayan atau waiters cafe," ujar Kapolres Jakarta Timur Kombes Pol Agung di Polres Jakarta Timur, Kamis 31 Maret 2016.
Agung melanjutkan, kasus itu terungkap Rabu malam sekitar pukul 21.00 WIB di Kafe Rebas, Kampung Sawah, Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur.
Baca Juga
Advertisement
Pengungkapan kasus ini bermula saat seorang ibu bernama Rodinah melapor ke Polsek Cakung. Dia melaporkan, putrinya berinisial DJ (15), pergi dari rumah neneknya di daerah Babelan, Bekasi.
"Ibu Rodinah melapor ke Polsek Cakung, anaknya pergi tanpa sepengetahuan sejak 10 hari yang lalu," kata Agung.
Setelah diselidiki, polisi mendapati anak Rodinah yang sedang dicari bekerja di Kafe Rebas, Cakung. Polisi kemudian melakukan penggerebekan.
"Kita dapat informasi dari rekan korban yang berhasil melarikan diri dari Kafe Rebas, bahwa korban bersama-sama dengannya diajak mami untuk bekerja di kafe itu," terang Agung.
Selain DJ, ditemukan pula AZ (16) dan YPP (16). Keduanya juga gadis di bawah umur yang dipekerjakan sebagai pelayan di Kafe Rebas.
Kini ketiga tersangka itu ditahan di Mapolres Jakarta Timur. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 yang merupakan perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.