Konsultasi Pajak: Ikut Suami, Istri Tak Perlu Lapor SPT Pajak?

Kata suami saya sudah tertanggung pajak pada SPT-nya suami. Apa benar saya tidak perlu lapor SPT Pajak?

oleh Nurseffi Dwi Wahyuni diperbarui 01 Apr 2016, 14:19 WIB
Masyarakat melakukan pendaftaran aktivasi pajak online di salah satu pusat perbelanjaan, Jakarta, Jumat (11/3). Mengacu data Kementerian Keuangan, kinerja penerimaan pajak negara dalam dua bulan pertama tahun 2016 masih loyo. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Dear Admin,

saya seorang karyawati swasta, dari perusahan saya mendapatkan SPT tahunan, perusahaan telah mendaftarkan saya untuk registrasi online SPT tahunan, namun ID untuk registrasi yang ada itu milik suami saya. Waktu membuat NPWP saya menggunakan KTP status menikah.

Saya menanyakan kepada suami, kata suami saya sudah tertanggung pajak pada SPT-nya suami. Suami saya PNS.

Yang ingin saya tanyakan: apakah saya memang tertanggung di Pelaporan SPT-nya suami?

Lalu SPT tahunan dari perusahaan yang saya terima ini saya abaikan saja atau bagaimana?

Terima kasih.

Pengirim: faeyzaXXXX@gmail.com

Jawaban:

Seluruh penghasilan atau kerugian bagi wanita yang telah kawin pada awal tahun pajak dianggap sebagai penghasilan suaminya, kecuali apabila :

a. Suami-istri telah hidup berpisah berdasarkan putusan hakim;

b. Dikehendaki secara tertulis oleh suami-isteri berdasarkan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan; atau

c. Dikehendaki oleh istri yang memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri

Saudari tidak menjelaskan apakah Saudari menghendaki pelaporan tersendiri SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi (OP) terpisah dari SPT suami.

Jika Saudari tidak menghendaki menyampaikan sendiri SPT tetapi penghasilan Saudari digabungkan dalam SPT Tahunan PPh OP suami, maka Saudari dapat mengajukan penghapusan NPWP Saudari kepada KPP di mana Saudari terdaftar.

Kepada Saudari dapat diberikan NPWP sebagai NPWP cabang dari suami jika Saudari menghendaki. Meskipun mempunyai NPWP Cabang dari suami, kewajiban penyampaian SPT hanya ada pada suami Saudari saja.

Dalam hal Saudari hanya menerima penghasilan sebagai pegawai tetap dari satu pemberi kerja atau bekerja di satu perusahaan saja, maka penghasilan tersebut dilaporkan sebagai penghasilan yang telah dikenakan PPh Final dalam SPT Tahunan PPh WP OP suami.

Demikian penjelasan kami. Semoga membantu.

 Salam,

 
Aldonius, S.E.

Konsultan Pajak-Citas Konsultan Global

 

Foto dok. Liputan6.com

 

www.citasco.com

Jl. Ciputat Raya No. 28 C Kebayoran Lama, Jakarta Selatan

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya