Liputan6.com, Semarang - Sepasang remaja di Semarang ditangkap polisi karena tega mengubur calon bayi mereka di lahan kosong milik orang lain. Penguburan janin itu dilakukan di Jalan Menoreh Utara 4A, Gajah Mungkur, Semarang.
Sembari mengungkap dan menangkap pelakunya, polisi masih mendalami motif penguburan janin itu. Menurut Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Sugiarto, sepasang remaja itu mengubur bayinya pada 23 Maret 2016.
Pemuda yang ikut mengubur janin berinisial MS, dan ibu calon bayi itu berinisial AIS. Meski dalam status ditahan, AIS saat ini masih dirawat di RS Bhayangkara Semarang.
"Kedua pelaku yang ditahan adalah mahasiswa," kata Sugiarto kepada Liputan6.com, Jumat (1/4/2016).
Dasar penahanan adalah pemberlakuan Undang-undang Perlindungan Anak Pasal 80 dan Pasal 77. Sugiarto menjelaskan bahwa pada 23 Maret 2016, warga di Jalan Menoreh Utara 4 memergoki sepasang mahasiswa itu tengah mengubur sesuatu di lahan kosong.
Baca Juga
Advertisement
Warga tersebut kemudian melapor ke pemilik lahan. Atas kesepakatan bersama, mereka ramai-ramai melapor ke Polsek Gajahmungkur. Mendapat laporan, tim Inafis Polrestabes Semarang segera membongkar gundukan tanah tersebut yang ternyata berisi janin berusia sekitar 8 bulan.
Dari pembongkaran gundukan tanah itu, polisi menyelidiki rumah kos yang berada di depan lahan kosong tersebut. Salah satu kamar kemudian dibuka paksa dan ditemukan bercak darah di celana yang ditinggal.
Penghuni kamar, yaitu LF, menurut informasi saat itu sedang berada di Bali untuk kegiatan kampus.
"Tersangkanya bukan penghuni kamar, tapi penghuni kos situ juga," kata Sugiarto.