Liputan6.com, Jakarta - Aktor peraih Oscar, Leonardo DiCaprio dikabarkan dideportasi dari Indonesia. Hal ini disebut-sebut lantaran dia telah melakukan kampanye hitam (black campaign) ketika berkunjung ke Taman Nasional Gunung Leuser, Aceh, beberapa waktu lalu.
Namun, kabar ini dibantah oleh Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Heru Santoso.
"Kalau dia melakukan tindak pidana baru dia bisa dideportasi. Kami tidak menerima laporan adanya pidana yang dilakukan Leonardo selama di Indonesia," ucap Heru kepada Liputan6.com di Jakarta, Jumat (1/4/2016).
Baca Juga
Advertisement
Heru menjelaskan, seorang warga negara asing bisa dideportasi dengan sejumlah alasan. Salah satunya melakukan tindak pidana.
Jet Pribadi
Peraih Oscar 2016 yang bermain dalam film The Revenant itu, sambung Heru, sudah meninggalkan Indonesia dengan menggunakan pesawat jet pribadi. Namun, dia tak merinci kapan dan ke mana DiCaprio pergi.
"Kami sudah mendapat laporan, Leonardo sudah keluar dari Indonesia dengan pesawat jet pribadinya. Pokoknya dia sudah keluar," tutur Heru.
Kabar dideportasinyapemeran 'Jack Dawson' dalam film Titanic itu lantaran dinilai telah melakukan kampanye hitam terhadap perkebunan kelapa sawit di Aceh, ketika berkunjung ke Taman Nasional Gunung Leuser, Aceh, Minggu 27 Maret lalu.
Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Ronnie Franky Sompie mengatakan, jajarannya punya kewenangan untuk mendeportasi warga negara asing yang melakukan perbuatan melanggar hukum di Indonesia. Proses deportasi itu dapat dilakukan sesuai dengan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Kalau ada pernyataan yang mendiskreditkan pemerintah maupun kepentingan Indonesia, dia bisa dideportasi. Karena dia sedang berada di Indonesia, Imigrasi punya hak mendeportasinya," ucap Ronnie.