Liputan6.com, Jakarta - Dua anggota Kejaksaan Agung diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) terkait upaya penghentian penyidikan kasus korupsi perusahaan BUMN, PT BA. Jaksa Agung HM Prasetyo tidak mempermasalahkan pemeriksaan tersebut.
Menurut dia, pemeriksaan sebagai saksi merupakan proses hukum yang wajar. "Biasa aja kan proses hukum, siapapun diminta jadi saksi ya harus jadi saksi," kata Prasetyo di kompleks Kejagung, Jakarta, Jumat (1/4/2016).
Oleh karena itu, Kejagung mempersilakan penyidik KPK menggeledah Kejaksaan Tinggi DKI. Termasuk melakukan pemeriksaan lanjutan jika dibutuhkan.
"Silakan saja, monggo bahkan saya sarankan untuk para jaksa yang melakukan penyelidikan itu diminta keterangan sebagai saksi. Tidak ada yang kita tutupi," ucap Prasetyo.
Baca Juga
Advertisement
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangan terhadap 3 orang di sebuah hotel di Cawang, Jakarta Timur, Kamis 31 Maret 2016 sekitar pukul 09.00 WIB.
Ada 2 pejabat BUMN dan 1 orang swasta yang ditangkap. Mereka adalah Sudi Wantoko selaku Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya dan Dandung Pamularno sebagai Senior Manager PT Brantas Abipraya, serta seorang swasta bernama Marudut.
Ketiganya kemudian diboyong ke KPK untuk diperiksa secara intensif. Selain itu, turut diperiksa 2 orang jaksa yakni Sudung Situmorang dan Tomo Sitepu. "Mereka ada kaitan," ucap Ketua KPK Agus Rahardjo.
Ketiganya dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 53 ayat 1 KUHP.