Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka, terkait kasus dugaan suap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Wilayah Zonasi Pesisir Pulau-Pulau Kecil (RWZP3K) dan Raperda Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
Mereka yakni Ketua Komisi D DPRD DKI 2014-2019 Mohamad Sanusi, Presiden Direktur PT APL Ariesman Widjaja, dan karyawannya Trinanda Prihantoro. Mereka ditetapkan sebagai tersangka hasil operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
Penangkapan ini dilakukan Kamis 31 Maret 2019 sekitar pukul 19.30 WIB di sebuah mal di kawasan Jakarta Selatan. Saat itu, Tim Satuan Tugas (Satgas) KPK menangkap Sanusi bersama seorang karyawan swasta berinisial GER. Keduanya diduga menerima uang pemberian dari karyawan PT APL Trinanda Prihantoro.
"Selain penangkapan 2 orang tersebut, turut diamankan juga TPT (Trinanda Prihantoro) di kantornya di kawasan Jakarta Barat," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (1/4/2016).
Tak hanya itu, Tim Satgas juga menangkap Sekretaris Direktur PT APL berinisial BER di rumahnya di kawasan Rawamangun, Jakarta Timur.
GER diduga sebagai perantara pemberian dugaan suap kepada Sanusi dari pihak PT APL. Pemberian dugaan suap itu terkait pembahasan Raperda tentang RWZP3K Provinsi DKI Jakarta untuk periode 2015-2035, dan Raperda RTR Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
"GER menjadi perantara untuk memberikan uang atau hadiah untuk penyelenggara negara yang mewakilinya, terkait pembahasan Raperda tentang RWZP3K dan Raperda tentang RTR Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta," kata Agus.
Baca Juga
Advertisement
Dalam operasi ini, KPK mengamankan barang bukti uang Rp 1 miliar dan Rp 140 juta, plus US$ 8 ribu. Uang Rp 1,140 miliar itu merupakan pemberian kedua kepada Sanusi dari PT APL. Pemberian pertama kepada politikus Partai Gerindra itu Rp 1 miliar, pada Senin 28 Maret 2016. Sehingga total Sanusi menerima uang Rp 2 miliar dari pihak PT APL.
Uang Rp 140 juta yang disita bersama duit Rp 1 miliar saat operasi itu, merupakan sisa uang dari pemberian pertama, Rp 1 miliar. Sementara uang US$ 8 ribu merupakan uang pribadi Sanusi yang tidak terkait dugaan suap.
Dari hasil operasi ini, KPK menetapkan tersangka. Mereka adalah Ketua Komisi D DPRD DKI 2014-2019 sekaligus Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI Mohamad Sanusi, Presiden Direktur PT APL Ariesman Widjaja, dan karyawan PT APL Trinanda Prihantoro.
Selaku penerima, Sanusi dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Sedangkan Ariesman dan Trinanda selaku pemberi dikenakan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Raperda RWZP3K dan Raperda RTR Kawasan Pesisir Pantai Utara Jakarta, sudah tiga kali ditolak DPRD DKI dalam rapat paripurna. Sementara perusahaan-perusahaan swasta baru bisa memulai proyek reklamasi pulau, jika sudah ada Perda RWZP3K dan Perda RTR Kawasan Pesisir Pantai Utara Jakarta.