Liputan6.com, Jakarta - Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (APL) Ariesman Widjaja bungkam, setelah menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak semalam.
Ariesman satu di antara tiga tersangka kasus dugaan suap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Wilayah Zonasi Pesisir Pulau-pulau Kecil (RWZP3K) dan Raperda Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
Keluar dari Gedung KPK sekitar pukul 12.00 WIB, Ariesman mengenakan rompi tahanan oranye. Tak ada sepatah kata pun yang keluar dari mulutnya. Dia bergegas menuju mobil tahanan.
Ariesman ditahan di Rumah Tahanan KPK Cabang Polres Jakarta Pusat. Menurut Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, dia ditahan 20 hari ke depan dengan opsi perpanjangan.
"Penahanan untuk kepentingan penyidikan," ucap Yuyuk, Jakarta, Sabtu (2/4/2016).
Tim Satgas KPK sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dua orang di sebuah pusat perbelanjaan di kawasan Jakarta Selatan, pada Kamis 31 Maret 2016 malam. Mereka adalah Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI sekaligus Ketua Komisi D DPRD DKI Mohamad Sanusi, dan Gery yang diduga perantara dari pihak Sanusi.
Tim Satgas KPK juga meringkus karyawan PT APL Trinanda Prihantoro di kantornya di kawasan Jakarta Barat, dan Sekretaris Dirketur PT APL Berlian di kediamannya, kawasan Rawamangun, Jakarta Timur. Total empat orang diamankan dalam operasi tangkap tangan itu.
Baca Juga
Advertisement
Dari hasil operasi ini, KPK kemudian menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Sanusi, Trinanda, dan Presiden Direktur PT APL Ariesman Widjaja. Sementara Gery dan Berlian sementara ini masih berstatus saksi.
Selaku terduga penerima, Sanusi dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Adapun Ariesman dan Trinanda selaku terduga pemberi dikenakan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Dalam operasi kali ini, KPK menyita barang bukti uang Rp 1 miliar dan Rp 140 juta, serta US$ 8 ribu. Uang Rp 1 miliar itu diduga pemberian kedua kepada Sanusi dari PT Agung Podomoro Land (APL).
Sedangkan Rp 140 juta merupakan sisa dari pemberian pertama Rp 1 miliar. Sehingga total Sanusi menerima uang Rp 2 miliar dari PT APL. Sementara US$ 8 ribu merupakan uang pribadi Sanusi.
Sanusi diduga menerima suap Rp 2 miliar dari PT APL terkait pembahasan Raperda RWZP3K dan Raperda RTR Kawasan Pesisir Pantai Utara Jakarta oleh DPRD DKI. Di mana kedua Raperda itu sudah pernah tiga kali ditolak pembahasannya oleh DPRD DKI dalam rapat paripurna.
Di satu sisi, perusahaan-perusahaan swasta baru bisa memulai proyek reklamasi pulau, jika sudah ada Perda RWZP3K dan Perda RTR Kawasan Pesisir Pantai Utara Jakarta.