KPK Minta Sugianto Kusuma Bos Agung Sedayu Dicegah ke Luar Negeri

KPK melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap bos Agung Sedayu, Sugianto Kusuma alias Aguan terkait kasus dugaan suap Raperda Reklamasi.

oleh Raden Trimutia Hatta diperbarui 03 Apr 2016, 12:17 WIB
Tampilan depan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi yang baru di Jl Gembira, Guntur, Jakarta, Selasa (13/10/2015). Gedung tersebut dibangun di atas tanah seluas delapan hektar dengan nilai kontrak 195 miliar rupiah. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - KPK telah menetapkan 3 tersangka dalam kasus dugaan suap pembuatan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Wilayah Zonasi Pesisir Pulau-Pulau Kecil (RWZP3K) dan Raperda Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta. Selain menetapkan 3 tersangka, KPK juga melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap bos Agung Sedayu, Sugianto Kusuma alias Aguan.

"Iya surat permohonan (cegah) dikirim (KPK ke Imigrasi) Jumat lalu," ungkap Juru Bicara KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi Liputan6.com, Minggu (3/3/2016).

Dalam kasus suap Raperda Reklamasi pantai utara Jakarta ini, mereka yang ditetapkan KPK sebagai tersangka adalah Ketua Komisi D DPRD DKI 2014-2019 sekaligus Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI Mohamad Sanusi, Presiden Direktur PT APL Ariesman Widjaja, dan karyawan PT APL Trinanda Prihantoro.

Sedangkan status Sugianto Kusuma alias Aguan masih sebagai saksi. "Pencegahan Aguan terkait dengan kasus Raperda Reklamasi. Statusnya masih saksi," kata Yuyuk.

Hingga berita ini dibuat, Liputan6.com belum berhasil menghubungi Agung Sedayu untuk dimintai konfirmasi terkait pencegahan yang dilakukan KPK terhadap Sugianto Kusuma ini.

Raperda RWZP3K dan Raperda RTR Kawasan Pesisir Pantai Utara Jakarta, sudah 3 kali ditolak DPRD DKI dalam rapat paripurna. Sementara perusahaan-perusahaan swasta baru bisa memulai proyek reklamasi pulau, ‎jika sudah ada Perda RWZP3K dan Perda RTR Kawasan Pesisir Pantai Utara Jakarta.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya