PKS Pecat Fahri Hamzah

Presiden PKS Sohibul Imam telah menandatangani surat pemecatan Fahri Hamzah tersebut.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 03 Apr 2016, 12:33 WIB
Fahri Hamzah (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Imam menyatakan, Majelis Tahkim telah memecat Fahri Hamzah dari keanggotaan partai dakwah. Keputusan itu tertuang dalam surat yang beredar luas di dunia maya.

"Bahwa ada keputusan Mahkamah Partai (di PKS disebut Majelis Tahkim atau MT) terkait saudara Fahri Hamzah itu betul," ujar Sohibul Iman saat dikonfirmasi Liputan6.com di Jakarta, Minggu (3/4/2016).

Namun, Sohibul menegaskan, hingga saat ini pihaknya belum memberikan pengumuman resmi kepada media. Apalagi, menyebarkan surat keputusan pemecatan itu.

"Kami berpegang pada taat asas, sebelum dipublikasi keluar kami harus menyampaikan dulu keputusan tersebut kepada y‎ang bersangkutan," ungkap Sohibul.

Sohibul pun mengaku belum bisa memastikan apakah surat pemecatan Fahri yang beredar di publik tersebut asli.

"Saya tidak tahu keaslian surat yang beredar tersebut. Jadi saya tidak bisa mengomentari surat tersebut," kata Sohibul.


Surat Pemecatan

Sohibul menegaskan, selaku Presiden PKS dirinya memegang penuh wewenang dalam menyampaikan keputusan internal partainya.‎ Ia menambahkan, surat pemecatan Fahri Hamzah dirinya yang menandatangani dan sudah meminta bawahannya untuk mengirimkan surat tersebut kepada Fahri Hamzah.

Surat PKS pecat Fahri Hamzah (ist)
"Saya selaku Presiden PKS adalah pihak yang berwenang menyampaikan keputusan MT tersebut kepada FH dalam bentuk SK DPP PKS. Saya sudah menandatangani SK DPP tersebut bertanggal 1 April 2016 dan tadi malam saya sudah meminta pihak sekretariat untuk segera mengirimkannya," papar dia.

"Saya akan cek apakah surat tersebut sudah sampai kepada yang bersangkutan atau belum. Karena itu saya belum bisa memberitahu isi SK DPP dan Keputusan MT sebelum jelas surat itu sampai kepada yang bersangkutan," Sohibul menandaskan.

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya