Liputan6.com, Jakarta - Berkas kasus dugaan pencabulan yang diduga dilakukan pedangdut Saipul Jamil terhadap remaja DS dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara. Penyidik Polsek Kelapa Gading pun akan menyerahkan Saipul Jamil dan barang bukti dalam kasus tersebut ke Kejari Jakut.
Pelimpahan itu rencananya dilakukan pada hari ini.
"Iya pelimpahan tahap 2, kita serahkan ke Kejari tersangka dan barang bukti ya," kata Kanit Reskrim Polsek Kelapa Gading Iptu Fahmi Amarulah ketika dihubungi Liputan6.com, Jakarta Utara, Senin (4/4/2016).
Baca Juga
Advertisement
Menurut dia, Saipul Jamil dalam keadaan sehat dan siap diserahkan ke Kejari Jakut.
"Kita limpahkan sekitar jam 10.00 WIB nanti. Ya sehat, nanti saja lihat," ujar Fahmi.
Sebelumnya, penyidik Kelapa Gading menggelar rekonstruksi kasus dugaan pencabulan terhadap remaja DS yang diduga dilakukan Duda Dewi Persik di kediamannya. Terdapat 34 adegan rekonstruksi dijalani tersangka Saipul Jamil dan 8 saksi.
Dia dijemput polisi di rumahnya di Kelapa Gading, Jakarta Utara pada 18 Februari pukul 05.30 WIB.
Saipul Jamil dijerat dengan Pasal 76 huruf e dengan ketentuan pidana sesuai Pasal 82 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Hukuman maksimal pada pasal tersebut, penjara 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.