Biaya Resmi Pemakaman di Jakarta, Tak Lebih dari Rp 100 Ribu

Biaya pemakaman dibayarkan secara online, sehingga meminimalisir celah korupsi antara ahli waris dan oknum pemakaman.

oleh Andrie Harianto diperbarui 04 Apr 2016, 11:22 WIB
Warga melewati area makam TPU Karet Bivak, Jakarta (2/2). Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI telah menerapkan sistem online dalam pelayanan pemakaman di Ibukota dengan alamat situs pertamananpemakaman.jakarta.go.id. (Liputan6.com/Gempur M Surya)

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sempat dibuat geram oleh oknum Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta. Mantan Bupati Belitung Timur ini menduga ada oknum dinas tersebut yang mengutip biaya pemakaman dari warga melebihi tarif resmi yang ditetapkan pemerintah provisi.

Lalu, berapa biaya pemakaman resmi yang harus dibayar warga kepada pemerintah?

"Tidak lebih dari Rp 100 ribu, tidak ada biaya Rp 350 ribu," kata Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta Ratna Diah Kurniati, saat berbincang dengan Liputan6.com, Senin (4/4/2016).

Menurut Diah, ada empat tarif pemakaman yang dikenakan untuk warga. Untuk Blok AA I biaya yang dikutip Rp 100 ribu, Blok AA II Rp 80 ribu, Blok A I Rp 60 ribu, dan A II Rp 40 ribu.

"Yang kita biayai untuk gali-tutup lubang kubur, listrik, pengeras suara, kursi, dan tenda. Jadi tidak dibebankan ke ahli waris," kata Ratna.

Pembayaran pun dilakukan secara online melalui Bank DKI. Caranya, ahli waris mendatangi kelurahan setempat dengan membawa surat keterangan kematian dari RT/RW. Nah, setelah itu ahli waris tersebut diminta membayarkan ke Bank DKI yang ada di setiap kantor kelurahan.

"Setelah itu ahli waris akan mendapat nomor. Nanti setelah divalidasi dibawa ke TPU (Tempat Pemakaman Umum) yang dituju, petugas akan menggalikan makam," beber Ratna.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya