Liputan6.com, Jakarta Berkas kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Saipul Jamil terhadap remaja 17 tahun berinisial DS telah memasuki tahap baru. Berkas Saipul Jamil sudah P21 dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.
Hari ini, Senin (4/4/2016) duda Dewi Perrsik tersebut digiring ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara di kawasan Tanjung Priok, dari Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara. Saipul Jamil tiba di Kejaksaan pukul 11.50 WIB mengenakan kemeja putih.
Saat tiba, Saipul Jamil langsung dikerumuni oleh awak media yang sudah menunggunya sejak pukul 10.00 WIB. Pedangdut 35 tahun tersebut pun terlihat seperti tak ada masalah ketika menghadapi kamera wartawan.
Saipul Jamil tersenyum mendengar pertanyaan dari awak media. Bahkan, Saipul Jamil sempat menyalami seseorang pewarta sambil meminta doa agar kasusnya cepat selesai.
"Alhamdulillah (baik), doakan saja yah," ucap Saipul Jamil di depan gedung Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.
Baca Juga
Advertisement
Rencananya, Saipul Jamil akan menjalani pemeriksaan terkait kasus yang melilitnya. "Di sini (Kejaksaan) Saipul Jamil akan diperiksa ulang terkait yang disangkakan. Kita akan kembali memeriksa kelengkapan berkas-berkasnya," kata Nazarudin Lubis, kuasa hukum Saipul Jamil.
Kini, Saipul Jamil menjadi tahanan titipan kejaksaan dan akan dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang sore hari. "Nanti sore akan dipindahkan ke LP Cipinang," kata Nazarudin Lubis.
Saipul Jamil diduga melakukan pelecehan seksual terhadap remaja pria berinisial DS di kediamannya kawasan Gading Indah, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Jika terbukti bersalah, Saipul Jamil akan dikenakan hukuman maksimal 15 tahun penjara.