Liputan6.com, Jakarta - Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta telah menetapkan penurunan tarif angkutan umum yang beroperasi di ibukota. Penurunan tarif ini mulai berlaku pada hari ini, 4 April 2016.
Ketua Organda DKI Jakarta Shafruhan Sinungan mengatakan, penurunan tarif angkutan umum tersebut merupakan respons dari pengusaha angkutan terkait penurunan harga bahan bakar minyak (BBM). Seperti diketahui, pemerintah beberapa kali telah menurunkan harga Solar dan Premium sebagai imbas atas penurunan harga minyak dunia.
"Itu akumulasi dari Januari saat penurunan harga BBM," ujarnya saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Senin (4/4/2016).
Baca Juga
Advertisement
Pada penurunan harga BBM sebelumnya, operator angkutan belum bisa melakukan perubahan tarif angkutan umum. Pasalnya penurunan harga BBM yang dilakukan pemerintah saat itu dinilai terlalu kecil sehingga tidak belum berdampak pada biaya operasional angkutan umum.
"Waktu itu penurunannya juga kecil sehingga tidak mungkin kita turunkan tarif. Nah penurunan tarif sekarang itu akumulasi dari penurunan harga BBM sejak Januari itu," kata dia.
Menurut Shafruhan, tarif angkutan umum bisa saja kembali berubah jika pemerintah kembali melakukan penyesuaian harga BBM. Namun perubahan tarif tersebut harus dengan izin dari Dinas Perhubungan. "Bisa berubah lagi, Tergantung nanti BBM bagaimana," tandasnya.
Berikut rincian penurunan tarif angkutan umum di DKI Jakarta:
1. Bus Kecil (Mikrolet)
- Turun dari Rp 3.500 menjadi Rp 3.000.
2. Bus Kota (Bus Sedang, Bus Besar Reguler)
- Turun dari Rp 3.800 (Rp 4.000) menjadi Rp 3.500.
3. Taksi
- Flag Fall (Tarif Awal/Buka Pintu) turun dari Rp 7.500 menjadi Rp 6.500
- Per kilometer selanjutnya, turun dari Rp 4.000 menjadi Rp 3.500
- Jam Tunggu per Jam, turun dari Rp 48.000 menjadi Rp 42.000.
Sebelumnya, pemerintah menurunkan harga BBM untuk jenis Premium dan juga Solar. Besaran penurunan Rp 500 per liter dan berlaku mulai 1 April 2016.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said menjelaskan, pemerintah telah memutuskan untuk menurunkan harga Premium dan Solar dengan besaran masing-masing Rp 500 per liter. Penurunan tersebut disesuaikan dengan undang-undang yang berlaku dan juga untuk merefleksikan penurunan harga minyak dunia.
"Dalam regulasi memang meminta pemerintah untuk tidak melepas harga BBM sepenuhnya ke pasar. Maka tugas dari pemerintah untuk menjaga sehingga tercipta kestabilan, naik atau turun tidak tinggi," jelas Sudirman di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (30/3/2016).
Berdasarkan landasan tersebut, pemerintah memutuskan untuk menurunkan harga Premium dari Rp 6.950 per liter menjadi Rp 6.450 ribu per liter. Sedangkan untuk Solar turun menjadi Rp 5.150 per liter dari sebelumnya Rp 5.650 per liter. "Untuk minyak tanah tetap," tambah Sudirman. (Dny/Gdn)