Seskab: Reklamasi Teluk Jakarta Kewenangan Pusat

Pramono tidak menyebut langkah Ahok sebagai langkah yang salah dalam reklamasi tersebut.

oleh Silvanus Alvin diperbarui 04 Apr 2016, 15:34 WIB
Sekretaris Kabinet Pramono Anung usai melakukan pertemuan tertutup dengan Ketua DPR Setya Novanto di Gedung DPR, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (1/10/2015).(Liputann6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Kabinet Pramono Anung turut berkomentar mengenai rancangan peraturan daerah (Raperda) yang berhubungan dengan reklamasi 17 pulau di Teluk Jakarta. Menurut dia, reklamasi merupakan kewenangan pemerintah pusat.‎

‎"Kalau hal yang berkaitan dengan reklamasi itu kewenangan pusat," kata Pramono di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (4/4/2016).

Ada 3 Perpres yang mendasari hal tersebut, yakni Perpres Tahun 1995, 2008, dan 2010. Meski demikian, Pramono tidak menyebut langkah yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai langkah yang salah. Sebab, bisa saja sudah ada pelimpahan pada daerah.‎ 

"Nah kewenangan itu ada di pusat. Tentunya ada bagian kewenangan yang sudah didelegasikan ke kepada pemerintah daerah. Nah itu yang harus dilihat pendelegasian ada atau tidak," ujar Pramono.‎

2 Raperda soal reklamasi pulau yang jadi perbincangan publik adalah Raperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta (RZWP3K) dan Raperda Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

Keduanya mencuat ke publik setelah tertangkapnya Ketua Komisi D DKI Jakarta Sanusi, yang diduga menerima suap dari Agung Podomoro Land (APL). Suap diduga untuk menghilangkan kewajiban pengembang sebesar 15 persen dari NJOP per proyek reklamasi.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Terdapat 3 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, mereka adalah Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Sanusi, Trinanda, dan Presiden Direktur PT APL Ariesman Widjaja.‎ Sementara Gery dan Berlian untuk sementara masih berstatus saksi.

Selaku penerima, Sanusi dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

‎Ariesman dan Trinanda selaku pemberi dikenakan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP‎.

Dalam operasi kali ini, KPK mengamankan barang bukti uang sebesar Rp 1 miliar dan Rp 140 juta plus US$ 8 ribu. Uang Rp 1 miliar itu merupakan pemberian kedua kepada Sanusi dari pihak PT APL, sedangkan Rp 140 juta merupakan sisa dari pemberian pertama sebanyak Rp 1 miliar‎. Total Sanusi menerima uang sebanyak Rp 2 miliar‎ dari pihak PT APL.‎ Sementara US$ 8 ribu merupakan uang pribadi Sanusi.

Sanusi diduga menerima suap Rp 2 miliar‎ dari PT APL terkait pembahasan Raperda RWZP3K dan Raperda RTR Kawasan Pesisir Pantai Utara Jakarta oleh DPRD DKI. Kedua Raperda itu sebelumnya sudah pernah tiga kali ditolak pembahasannya oleh DPRD DKI dalam rapat paripurna. Di satu sisi, perusahaan-perusahaan swasta baru bisa melakukan pembuatan atau reklamasi pulau ‎jika sudah ada Perda RWZP3K dan Perda RTR Kawasan Pesisir Pantai Utara Jakarta.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya