Pengusaha Ini Didakwa Suap Pejabat Negara Rp 38,51 Miliar

Dirut PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/4). Abdul Khoir didakwa memberikan suap kepada empat anggota Komisi V DPR dan satu pejabat Kementerian PUPR. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

oleh Nasuri diperbarui 04 Apr 2016, 16:39 WIB
20160404- Pengusaha Ini Didakwa Suap Pejabat Negara Rp38,51 Miliar- Abdul Khoir-Jakarta- Faizal Fanani
Dirut PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/4). Abdul Khoir didakwa memberikan suap kepada empat anggota Komisi V DPR dan satu pejabat Kementerian PUPR. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Dirut PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/4). Abdul Khoir didakwa memberikan suap kepada empat anggota Komisi V DPR dan satu pejabat Kementerian PUPR. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Hakim Ketua mendengar JPU saat sidang perdana Abdul Khoir di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/4). Dirut PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir didakwa memberi suap kepada 4 anggota Komisi V & satu pejabat Kementerian PUPR (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Abdul Khoir menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/4). Khoir didakwa memberikan suap kepada 4 anggota Komisi V dan 1 pejabat Kementerian PUPR dengan total sekitar Rp38,51 miliar. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Jaksa dan penasehat hukum Abdul Khoir menghadap hakim saat sidang perdana Abdul Khoir di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/4). Khoir didakwa memberikan suap sebesar Rp38,51 M kepada anggota DPR dan 1 pejabat Kemen PUPR. . (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Abdul Khoir didakwa melakukan suap kepada 4 anggota DPR dan 1 pejabat Kementerian PUPR dengan total sekitar Rp38,51 miliar agar mendapatkan program dari dana aspirasi di Maluku dan Maluku Utara. Jakarta, Senin (4/4). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya