Ketua Bidang Humas DPP PKS Dedi Supriadi memperlihatkan bukti peneriman terkait pemecatan terhadap Fahri Hamzah, Jakarta, Senin (4/4). Keputusan pemberhentian Fahri diambil karena dianggap melanggar disiplin organisasi. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)
Suasana jumpa pers terkait pemecatan terhadap Fahri Hamzah di Jakarta, Senin (4/4). Keputusan pemberhentian Fahri diambil karena dianggap menyebarkan berita yang menyebabkan rusaknya ukhuwah dan persatuan jamaah. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)
Ketua Bidang Hukum DPP PKS Zaenudin Paru menyampaikan keterangan terkait pemecatan terhadap Fahri Hamzah, Jakarta, Senin (4/4). Keputusan pemberhentian Fahri diambil karena dianggap melanggar disiplin organisasi. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)
Ketua Bidang Humas DPP PKS Dedi Supriadi memperlihatkan bukti peneriman terkait pemecatan terhadap Fahri Hamzah, Jakarta, Senin (4/4). Keputusan pemberhentian Fahri diambil karena dianggap melanggar disiplin organisasi. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)
Ketua Bidang Humas DPP PKS Dedi Supriadi memperlihatkan surat pemecatan Fahri Hamzah, Jakarta, Senin (4/4). Keputusan pemberhentian Fahri diambil karena dianggap melanggar disiplin organisasi. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)
Surat Keputusan Pemberhentian Fahri Hamzah diperlihatkan saat jumpa pers DPP PKS di Jakarta, Senin (4/4). Keputusan pemberhentian Fahri diambil karena dianggap melanggar disiplin organisasi. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)