Liputan6.com, Jakarta - Firma hukum yang berbasis di Panama, Mossack Fonseca merilis beberapa negara yang menjadi tujuan para orang kaya dunia menyembunyikan uangnya.
Bocoran informasi yang disebut Panama Paper itu membeberkan 10 negara yang masuk dalam kategori tax haven, atau surga pajak, negara yang menetapkan pajak rendah atau bahkan bebas pajak.
Dilansir dari Marketwatch, Senin (4/4/2016), laporan data tersebut keluar pada Minggu waktu setempat. Itu merupakan hasil laporan dari kolaborasi antara International Consortium of Investigate Journalist (ICIJ) dan lebih dari 100 outlet baru di 80 negara.
Baca Juga
Advertisement
Data tersebut mengekspos bagaimana dan ke mana orang-orang super kaya mengatur rekening luar yang jauh atau yang punya istilah offshore account.
Sesuai urutan mulai dari yang pertama, negara-negara tax haven di laporan Panama Paper adalah British Virgin Island, Panama, Bahamas, Seychelles, Niue, Samoa, British Anguilla, Nevada, Hong Kong dan Inggris.
Selain itu, Panama Paper juga melaporkan banyak tokoh dunia yang terlibat menyembunyikan uangnya di 'lepas pantai' (offshore).
Salah satunya adalah Presiden Rusia, Vladimir Putin, yang berada di antara 143 politisi yang terlibat dalam hal ini, seperti yang diberitakan Guardian.(Zul/Nrm)