Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya membongkar kasus pencurian dengan kekerasan. Pelakunya sepasang suami istri dan temannya, dengan korban seorang sopir mobil rental yang mobilnya dicuri oleh kelompok itu.
Sementara itu, tim kuasa hukum Agus Tay Handa May, Senin (4/4/2016) siang, mendaftarkan memori banding ke Pengadilan Negeri Denpasar. Tuntutan jaksa yang menganggap Agus Tay membiarkan terjadinya kekerasan pada bocah Engeline alias Angeline adalah tidak berdasar fakta persidangan.
Advertisement