Liputan6.com, Manado - Polda Sulawesi Utara dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulut menggelar jumpa pers terkait penangkapan anggota DPRD Kota Manado berinisial CL. Sebelumnya, wakil rakyat dari Partai Demokrat itu tertangkap sedang pesta sabu bersama beberapa teman.
Kapolda Sulut Brigjen Wilmar Marpaung membenarkan CL terbukti menggunakan narkoba jenis sabu di tempat karaoke eksklusif ternama di Kota Manado.
"Setelah dilakukan tes urine, hasilnya positif gunakan narkoba. Selanjutnya, dikembangkan di kediamannya yang berada di Paniki dan berhasil diamankan barang bukti dua paket sabu seberat 0,15 gram," ucap Wilmar didampingi Kepala BNN Provinsi Sulut, Kombes Agus Sumirat di Mapolda Sulut, Kota Manado, Senin, 4 April 2016.
Baca Juga
Advertisement
Menurut Wilmar, saat ini CL sedang dibawa ke BNN untuk diperiksa terkait kondisi tersangka. "Hasilnya dua sampai tiga hari. Kita akan lihat seperti apa."
Anggota DPRD Kota Manado tersebut ditangkap aparat Polda Sulut saat sedang asyik nyabu pada Jumat malam, 1 April 2016. Wanita itu ditangkap sedang pesta obat terlarang di salah satu tempat karaoke ternama di Kecamatan Wenang, Manado, bersama beberapa teman.
Awalnya, Tim Polda Sulut dan Badan Narkotika Nasional Sulut mendapat informasi ada pesta sabu. Bertepatan saat itu, Polda Sulut dan BNN sedang gencar menggelar operasi di tempat-tempat hiburan malam. Setelah merasa yakin, mereka pun menggerebek tamu yang lagi fun dengan kondisi setengah teler.
CL dan kawan-kawannya kaget saat tim aparat kepolisian masuk ke ruangan mereka dan langsung dibawa ke Polda Sulut untuk diperiksa. Hasilnya yang bersangkutan positif menggunakan narkoba.