Liputan6.com, Palu - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Palu, Sulawesi Tengah, melarang perempuan Muslim mengumbar auratnya di media sosial, seperti Facebook. Foto-foto tersebut dianggap bernuansa negatif maupun menggairahkan orang lain.
"Tidak boleh memajang atau memasang bahkan meng-upload foto-foto yang bernuansa negatif atau menggairahkan orang lain, utamanya kaum Adam," kata Ketua MUI Kota Palu Zainal Abidin di Palu, Selasa (5/4/2016), seperti dikutip dari Antara.
Menurut dia, banyak perempuan Islam yang belum berkeluarga di kota itu memajang foto yang memperlihatkan aurat pada akun Facebook-nya. Para perempuan itu malah berterima kasih kepada lawan jenis yang mengomentari foto mereka itu.
Baca Juga
Advertisement
"Ini kan aneh, memajang foto di Facebook yang mempertontonkan aurat. Lalu, ketika dikomentari oleh para pria dengan sebutan seksi, perempuan tersebut malah mengucapkan terimah kasih," ujar Zainal.
Zainal semakin heran karena perilaku serupa menjalar kepada perempuan muslim yang sudah berkeluarga. Bahkan, beberapa di antaranya memiliki anak lebih dari satu.
"Memamerkan aurat di dunia nyata atau dunia maya haram hukumnya. Bagi mereka para wanita yang telah berkeluarga, janganlah membuat sensasi untuk mencari perhatian yang dapat merusak rumah tanggamu sendiri," kata dia.