Menkeu Minta Dirjen Pajak Telusuri Data dalam Panama Papers

Panama Papers adalah bocoran 11,5 juta dokumen dari pusat data firma hukum Mossack Fonseca yang bermarkas di Panama.

oleh Septian Deny diperbarui 05 Apr 2016, 11:14 WIB
Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro saat memberikan keterengan pers di Gedung Pajak, Jakarta, Selasa (3/11/2015). Dalam keterangan tersebut Menkeu menjelaskan perincian APBN 2016 yang telah disahkan. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro langsung meminta Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi untuk mempelajari data dalam Panama Papers. Langkah tersebut untuk mengkonfirmasi data yang dimiliki oleh Kementerian Keuangan dengan data yang telah disebarkan oleh  International Consortium of Investigative Journalists (ICIJ).

"Saya sudah minta Pak Ken, tolong data yang di online itu yang disebut Panama Papers untuk dipelajari," ujarnya di Jakarta, Selasa (5/4/2016).

Bambang menyatakan, dirinya belum bisa memastikan apakah data yang dirilis tersebut merupakan data yang valid atau tidak. Namun demikian, adanya data tersebut bisa menjadi bahan bagi DJP untuk melakukan penelusuran.

"Kami tidak bisa katakan valid atau tidak, yang pasti kita akan menelusuri aset-asetnya apakah dalam bentuk uang, apakah dalam bentuk aset tetap yang belum pernah dilaporkan dalamSPT. Ini jadi fokusDJP tahun ini," kata dia.

Bambang sebelumnya pernah menyebutkan ada 2.000 perusahaan asing yang melakukan pengemplangan pajak dalam kurun waktu 10 tahun. Namun dirinya membantah bawah pernyataan tersebut berpatokan pada Panama Papers.

"Saya tekankan data yang sekarang kami miliki bukan dari sana. statement yang saya pernah saya keluarkan sumbernya berbeda. Jadi kita anggap data-data ini kita kaji, apakah valid. Kita cek konsisten atau tidak dengan data yang kita miliki," tandas dia.

Panama Papers adalah bocoran 11,5 juta dokumen dari pusat data firma hukum Mossack Fonseca yang bermarkas di Panama. Bocoran tersebut didapatkan surat kabar Jerman, Süddeutsche Zeitung, yang membagikan data-data tersebut dengan ICIJ.

Dokumen itu memberi gambaran bagaimana para orang kaya dunia melakukan pencucian uang dan menghindari pajak atau sanksi internasional.

Mereka menggunakan Mossack Fonseca, firma hukum Panama yang beroperasi secara global - khususnya di wilayah yang dijuluki sebagai 'surga pajak' termasuk Swiss, Siprus, British Virgin Islands, dan sejumlah wilayah Independen Kerajaan Inggris di Guernsey, Jersey, dan Isle of Man.

Ada banyak nama yang tertera dalam dokumen tersebut, di antaranya 12 pemimpin negara, yang ada di antara daftar 143 politikus dunia. Juga ada keluarga para penguasa dan orang-orang dekat mereka. Beberapa nama orang Indonesia juga ada dalam dokumen tersebut. (Dny/Gdn)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya