Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan biaya retribusi pemakaman yang ada di bawah Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI. Biaya tersebut tak lebih dari Rp 100 ribu per periode, atau per 3 tahun.
Tinggi-rendahnya biaya retribusi bergantung pada lokasi pemakaman. Misalnya, di Blok AA I yang lokasinya lebih dekat dengan pintu gerbang atau jalan raya sebesar Rp 100 ribu. Blok AA II Rp 80 ribu, Blok A I Rp 60 ribu, Blok A II Rp 40 ribu, dan Blok A III Rp 0.
Bahkan Pemprov DKI juga menggratiskan biaya pemakaman bagi warganya yang kurang mampu. Mereka akan mendapatkan bantuan pemakaman sebesar Rp 885 ribu.
"Yang gratis ini untuk warga yang kurang mampu. Kita akan tanggung semua biaya pemandian, kafan, hingga ambulans," ucap Kepala TPU Tanah Kusir Abdul Rachman kepada Liputan6.com di Jakarta Selatan, Selasa (5/4/2016).
Baca Juga
Advertisement
Bantuan Rp 885 ribu itu meliputi biaya retribusi selama 3 tahun sebesar Rp 100 ribu, pemulasaran jenazah Rp 100 ribu, kain kafan Rp 300 ribu, ramuan Rp 85 ribu, dinding ari atau peti Rp 200 ribu, dan angkutan jenazah Rp 100 ribu.
"Jadi mereka keluarkan dulu biaya pemakaman, nanti akan diganti pemerintah senilai Rp 885 ribu melalui Bank DKI," tutur dia.
Untuk mendapatkan subsidi itu, ahli waris harus menyiapkan sejumlah persyaratan, yakni surat pemeriksaan jenazah dari rumah sakit atau puskesmas, surat keterangan kematian dari kelurahan, fotokopi KTP almarhum atau ahli waris, fotokopi Kartu Keluarga, dan surat keterangan tidak mampu atau kartu Gakin dari kelurahan.
Perangi Calo
Rachman menuturkan, pihaknya terus memerangi percaloan tanah makam di wilayahnya. Salah satu cara yang dilakukan adalah dengan memasang spanduk sosialisasi biaya pemakaman di sejumlah titik TPU Tanah Kusir.
"Sengaja saya pasang supaya warga tahu biaya retribusi pemakaman yang sebenarnya. Supaya tidak ada yang bayar di calo-calo lagi," jelas dia.
Pantauan Liputan6.com di lokasi, 4 spanduk berukuran 4x1 meter terpasang di Kantor TPU Tanah Kusir, Jakarta Selatan. Spanduk itu berisi penjelasan mengenai subsidi pemakaman, syarat pemakaman gratis, dan imbauan kepada warga agar menghindari calo.
"Sekarang biaya perawatan sudah ada dari PLH (Pekerja Harian Lepas). Dia sudah digaji UMR. Jadi udah nggak ada lagi yang bayar ke pekerja langsung. Kalau ketahuan ada yang menerima pungutan liar, akan kami pecat," pungkas Abdul.