Ahok Sebut Penerbitan Izin Reklamasi Akhir 2014 Sesuai Prosedur

Ahok menilai Pemerintah Provinsi DKI memiliki wewenang memberikan izin pelaksanaan proyek reklamasi.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 05 Apr 2016, 14:34 WIB
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. (Liputan6.com/Ahmad Romadoni)

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengatakan penerbitan izin reklamasi ke PT Muara Wisesa Samudera pada akhir 2014 sudah sesuai prosedur. PT Muara Wisesa merupakan anak perusahaan PT Agung Podomoro Land Tbk yang terkait kasus suap soal pengurusan Raperda Reklamasi.

Sebelumnya, Sekretaris Kabinet Pramono Anung menyebut kewenangan penerbitan izin pelaksanaan reklamasi seharusnya berada di pemerintah pusat.

Ahok menilai Pemerintah Provinsi DKI memiliki wewenang memberikan izin pelaksanaan proyek reklamasi.

"Pak Pramono Anung tidak salah. Memang semua kewenangan ada di pusat, tetapi pada pasal-pasal (Keppres Nomor 52 Tahun 1995), ada disebutkan pusat bisa mendelegasikan kewenangannya ke gubernur. Khusus DKI didelegasikan ke gubernur DKI. Enggak usah bahas lagi, banyak kerjaan," ujar Ahok di Kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (5/4/2016).

Sebelumnya, Pramono menyebut pemberian izin pelaksanaan reklamasi merupakan kewenangan pemerintah pusat. Kecuali, lanjut dia, ada pendelegasian kepada pemerintah daerah dan mengacu pada keberadaan Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995.

Sementara, penerbitkan izin pelaksanaan reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudera  dikeluarkan Ahok pada Desember 2014. Hal itu dituangkan dalam Keputusan Gubernur Nomor 2238 Tahun 2014.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya