Ahok: Pengembang Untung Jika Raperda Reklamasi Dihentikan

DPD PDIP DKI menerbitkan surat instruksi untuk Fraksi PDIP agar menghentikan pembahasan 2 raperda reklamasi.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 05 Apr 2016, 14:39 WIB
Para siswa dan guru SMAN 30 Jakarta berebut selfie dengan Ahok. (Liputan6/Delvira Chaerani Hutabarat)

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menanggapi keputusan DPD PDI Perjuangan DKI Jakarta yang menginstruksikan kadernya di DPRD agar menghentikan pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

Menurut Ahok, jika raperda tersebut batal dibahas dan disahkan, maka hal itu hanya menguntungkan pengembang.

Sebab, lanjut Ahok, proyek reklamasi tetap lanjut karena mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Rencana Tata Ruang Kawasan Pantai Utara Jakarta.

"Perda yang lama kan lebih enak. Pengembang lebih suka pakai yang lama,"ujar Ahok di Kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (5/4/2016).

Di perda lama, kewajiban pengembang hanya 5 persen. Apabila DPRD membatalkan pembahasan Raperda, Ahok mengatakan hanya akan meringankan pengembang karena kewajibannya tetap di 5 persen, bukan 15 persen seperti yang diajukan Ahok.

"Justru ada raperda baru mereka lebih susah. Jadi, mereka (DPRD) menghalangi 15 persen mungkin," ujar Ahok.

Sebelumnya, DPD PDIP DKI menerbitkan surat instruksi untuk Fraksi PDIP agar menghentikan pembahasan 2 raperda reklamasi. Surat tersebut diterbitkan Plt Ketua DPD PDIP DKI Bambang Dwi Hartono tertanggal 2 April 2016 dan bernomor O30IN/DPD.03IV/2016.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya