Tax Amnesty Jadi Cara Ampuh Tarik Uang Orang RI di Luar Negeri

Kementerian Keuangan menargetkan penerimaan pajak di 2016 ini mencapai Rp 1.360 triliun.

oleh Septian Deny diperbarui 05 Apr 2016, 15:50 WIB
Pemerintah Provinsi Banten menargetkan 44 ribu wajib pajak dapat menggunakan e-Filling, sistem pelaporan dan pembayaran pajak.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menjadikan kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty) sebagai salah satu jalan mendorong penerimaan pajak. Kementerian Keuangan menargetkan penerimaan pajak di 2016 ini mencapai Rp 1.360 triliun. 

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, jika tidak masalah yang berarti, kebijakan tax amnesty akan disahkan menjadi Undang-Undang (UU). Dirinya berharap pada masa sidang paripurna tahun ini UU tersebut bisa disahkan.

"Kami Insya Allah dengan DPR membahas undang-undang pengampunan pajak. Insya Allah pada masa sidang yang akan datang di DPR ini," ujarnya di Jakarta, Selasa (5/4/2016).

Bambang menyatakan, selama ini banyak wajib pajak yang enggan menyimpan uang di Indonesia lantaran terlibat masalah soal pajak. Namun demikian, dengan adanya tax amnesty nantinya, para wajib pajak tersebut tidak anti membawa uangnya ke Indonesia.

"Itu akan dijadikan pintu masuk agar mereka mau membawa uangnya kembali ke Indonesia. Kita akan fokus di tax amnesty dulu, setelah itu baru penegakan hukum," kata dia.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Ken Dwijugiasteadi mengatakan, saat ini pihaknya dibebankan lebih banyak terkait penerimaan negara. Pasalnya, setelah harga komoditas dunia anjlok, pajak menjadi instrumen yang berkontribusi paling besar bagi penerimaan negara, yaitu mencapai 70 persen. Adanya tax amnesty ini dianggap menjadi salah satu cara untuk mendorong penerimaan negara ini.

"Pokoknya saya berusaha semaksimal mungkin. Pak Menteri kan bilang sharing DJP ini 70 persen dari pendapatan negara, ya saya berusaha untuk mendapatkan itu. Saya harus dapat 70 persen dari pendapatan negara," tandas dia. (Dny/Gdn)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya