Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengungkap adanya permintaan untuk mengubah kewajiban sebesar 15 persen dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tiap proyek reklamasi. Dia pun menerbitkan disposisi agar anak buahnya tidak berani macam-macam.
Senin 4 April 2016, Teman Ahok mengunggah foto disposisi tersebut ke akun Facebook-nya.
Disposisi itu dituliskan Ahok pada selembar kertas yang berisi "Masukan dalam Rangka Penyelarasan Pasal-pasal Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta."
Menggunakan tinta biru, Ahok memberi tanda silang di lajur pertama pada kolom kedua. Lajur pertama kolom kedua itu berisi penjelasan tentang Pasal 110 Ayat 5 huruf c Raperda Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
Pada keterangan inilah, tertulis soal kontribusi yang diberikan pengembang hanya 5 persen.
Baca Juga
Advertisement
Ahok pun geram dan menulis, "Gila kalau seperti ini! Bisa pidana korupsi!" Pada surat itu, Ahok pun mencantumkan tanggal ditulisnya disposisi tersebut pada 8 Maret 2016.
Ini merupakan penjelasan dari lajur pertama pada kolom pertama, tertulis, "Bab XII Pembangunan dan Kerja Sama, Bagian Kedua, Kerja Sama, Pasal 110 ayat 5. Dalam memberi izin, pemerintah daerah menetapkan kewajiban yang terdiri dari a. Kewajiban, b. Kontribusi, c. Tambahan Kontribusi."
Sebagai informasi, pada surat itu, ada sebuah tabel yang terdiri dari tiga kolom. Kolom pertama adalah nomor. Kolom kedua diberi judul "Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta." Sementara kolom terakhir tertulis keterangan.