Fahri Hamzah Bentuk 'Tim PKS' Gugat Presiden PKS di PN Jaksel

Dalam pokok permohonannya, Fahri Hamzah meminta agar putusan DPP PKS yang memecat dirinya dibatalkan.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 05 Apr 2016, 17:52 WIB
Fahri Hamzah memberikan keterangan pers terkait pemecetan dirinya (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua DPR ‎Fahri Hamzah mendaftarkan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait pemecatan terhadap dirinya dari keanggotaan Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Pendaftaran diwakili oleh kuasa hukumnya yang tergabung dalam Tim Pembela Keadilan Soliditas (Tim PKS).

"Pak Fahri masih di Palembang. Dia kan memberikan kuasa kepada kami untuk mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum," ujar salah satu kuasa hukum Fahri Hamzah, Mujahid A Latief di PN Jakarta Selatan, Selasa (5/4/2016). 

Gugatan yang teregister dengan nomor 214/Pdt.6/2016‎/PN.JKT.Sel itu ditujukan kepada Presiden PKS Sohibul Iman. Selain itu, kata Mujahid, gugatan juga dilayangkan kepada ketua dan anggota Majelis Tahkim PKS, serta Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO) PKS.

"Tergugatnya pertama adalah presiden partai, kemudian yang kedua anggota dan ketua Majelis tahkim dan yang ketiga adalah BPDO," papar dia.

Dalam pokok permohonannya, Fahri Hamzah meminta agar putusan DPP PKS yang memecat dirinya dibatalkan. "Meminta agar putusan DPP yang berkaitan dengan pemberhentian Pak Fahri Hamzah itu dinyatakan batal demi hukum. Tidak sah atau batal demi hukum," ucap Mujahid.

Mujahid yakin kliennya itu tak bersalah seperti apa yang dituduhkan. Pihaknya juga berencana menempuh upaya hukum lain yang dimungkinkan oleh perundang-undangan terkait pemecatan ini.

"Tentu saja Pak Fahri merasa sangat yakin bahwa apa yang dituduhkan tidak benar. Karena itulah, cara Pak Fahri mengajukan gugatan ini sebagai bentuk kecintaannya kepada partai yang ia deklarasikan," pungkas Mujahid.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya