Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengajukan pencegahan terhadap 2 orang bepergian ke luar negeri terkait kasus dugaan suap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RWZP3K) Provinsi Jakarta dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara.
Kedua orang itu, yakni GP dan BK. Pengajuan pencegahan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM oleh KPK untuk keduanya dilakukan pada Senin 4 April 2016.
"Diajukan per tanggal 4 April 2016 untuk 6 bulan ke depan," ucap Kabag Humas Ditjen Imigrasi, Heru Santoso, ketika dikonfirmasi, Selasa (5/4/2016) malam.
Heru menjelaskan, GP berjenis kelamin laki-laki. Sedangkan BK berjenis kelamin perempuan. Meski begitu, Heru enggan menjelaskan rinci identitas keduanya.
KPK sebelumnya sudah meminta pencegahan terhadap 2 orang dalam kasus ini kepada Ditjen Imigrasi. Mereka adalah Presiden Direktur PT APL, Ariesman Widjaja dan Chairman PT Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan. Khusus untuk Ariesman merupakan tersangka pada kasus ini.
Baca Juga
Advertisement
Sebelumnya, KPK menetapkan 3 orang sebagai tersangka kasus dugaan suap Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RWZP3K) Provinsi Jakarta dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara. Mereka adalah Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi, Personal Assistant PT APL Trinanda Prihantoro, dan Presiden Direktur PT APL Ariesman Widjaja.
Sanusi diduga menerima suap sebesar Rp 2 miliar dari PT APL terkait dengan pembahasan Raperda RWZP3K dan Raperda RTR Kawasan Pesisir Pantai Utara Jakarta oleh DPRD DKI. Di mana kedua raperda itu sudah 3 kali ditunda pembahasannya di tingkat rapat paripurna.
Disinyalir pembahasan itu mandek salah satunya lantaran para perusahaan pengembang diduga enggan membayar kewajiban 15 persen dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) atas setiap pembuatan pulau kepada pemerintah. Kewajiban itu yang menjadi salah satu poin dalam draf Raperda RTR Kawasan Pesisir Pantai Utara Jakarta.
Para perusahaan itu diduga ngotot menginginkan hanya 5 persen dari NJOP yang dibayarkan ke pemerintah. Ditengarai terjadi tarik-menarik yang alot antara perusahaan dan pembuat undang-undang mengenai hal itu sebelum raperda itu disahkan menjadi perda.
Adapun selaku tersangka penerima, Sanusi dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sedangkan Ariesman Widjaja dan Trinanda selaku tersangka pemberi terkait dugaan suap Raperda DKI dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.