Segmen 2: Kasus La Nyalla hingga Penyelidikan Tabrakan Pesawat

Kuasa hukum La Nyalla bacakan 48 alasan pengajuan gugatan. Sementara itu, KNKT belum bisa menyimpulkan penyebab 2 pesawat bersenggolan.

oleh Liputan6 diperbarui 06 Apr 2016, 05:19 WIB
Ketua Umum PSSI La Nyalla Mattalitti saat menghadiri pertemuan di kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis (13/8/2015). Pertemuan tersebut terkait pembekuan PSSI oleh Kemenpora. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Surabaya - Sidang praperadilan kasus dugaan korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur sebesar Rp 5,3 miliar dengan tersangka La Nyalla Mattalitti selaku pemohon digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (5/4/2016) siang. Penasihat hukum La Nyalla membacakan 48 alasan yang menjadi dasar pengajuan gugatan, serta 5 pokok perkara untuk diuji oleh ketua majelis hakim.

Sementara itu, Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) memeriksa kotak hitam pesawat Batik Air dan Trans Nusa yang bersenggolan di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur. Namun, KNKT belum bisa menyimpulkan penyebab 2 pesawat bersenggolan di landasan pacu tersebut.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya