Pemerintah Resmi Melantik Pejabat Badan Pengusahaan Kawasan Batam

Pelantikan ini menindaklanjuti Keppres nomor 8 tahun 2016 tentang Pembentukan Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.

oleh Nurmayanti diperbarui 06 Apr 2016, 09:00 WIB
Menko bidang Perekonomian Darmin Nasution memberikan keterangan pers terkait kebijakan ekonomi tahap II, Jakarta, Selasa (29/9/2015). Paket kebijakan tahap dua difokuskan pada industri, keuangan dan ekspor. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution resmi melantik tujuh pejabat Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (PBPB) Batam pada Selasa (5/4/2016).

Pelantikan ini menindaklanjuti Keputusan Presiden (Keppres) nomor 8 tahun 2016 tentang Pembentukan Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (PBPB) Batam.

Pelantikan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pengusahaan Kawasan PBPB Batam dilakukan langsung Menko Darmin Nasution selaku ketua Dewan Kawasan PBPB Batam di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Sesuai dengan perintah Presiden Joko Widodo kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, susunan pengurus BP Batam yang baru terdiri dari para profesional.

Hal tersebut dituangkan Menko Perekonomian dalam Surat Keputusan Menko Perekonomian nomor 43 tahun 2016, tentang pemberhentian dan penetapan dan pengangkatan Ketua, Wakil Ketua, Dan Anggota Badan Pengusahaan kawasan PBPB Batam.

Kepada pengurus BP Batam yang lama, Darmin menyampaikan ucapan terima kasih atas pengabdian mereka. Dan kepada pengurus yang baru, Darmin berharap dapat segera bekerja agar proses pembangunan Batam dapat segera berjalan.

Adapun pengurus yang baru Badan Pengusahaan Kawasan PBPB Batam adalah sebagai berikut:

1. Hatanto Reksodipoetro, selaku Ketua Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam

2. Agus Tjahajana Wirakusumah, selaku Wakil Ketua Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam

3. Sigit Priadi Pramudito, selaku Anggota 1/Deputi Bidang Administrasi dan Umum Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam

4. Junino Jahja, selaku Anggota 2/Deputi Bidang Perencanaan dan Pengembangan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam

5. Eko Santoso Budianto, selaku Anggota 3/Deputi Bidang Pengusahaan Sarana Usaha Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam

6. Purba Robert M. Sianipar, selaku Anggota 4/Deputi Bidang Pengusahaan Sarana Lainnya Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam

7. Gusmardi Bustami, selaku Anggota 5/Deputi Bidang Pelayanan Umum Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.

Setelah pengurus yang baru dilantik, akan dilakukan audit yang akan dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), di mana audit tersebut mencakup tiga hal, yaitu:

a. Financial Audit (Audit Keuangan). Di dalam audit ini akan dilakukan pemeriksaan terhadap penggunaan anggaran/laporan keuangan.

Selain itu, juga akan dilakukan audit terhadap aset yang dimiliki oleh BP Batam, antara lain Bandar Udara Hang Nadim, Pelabuhan Laut, Rumah Sakit, Balai Pengelolaan Agribisnis, IT Center Batam, Kantor Air, Kantor Perwakilan Jakarta, Perkantoran, dan lainnya.

b. Operational Audit (Audit Opersional). Audit ini akan mencakup pemeriksaan terhadap lahan dan hak-hak atas tanah yang telah diberikan oleh BP Batam, Izin dan perjanjian yang telah dibuat serta audit terhadap SDM/Pegawai.

c. Legal Audit. Dalam audit ini, akan dilakukan pemeriksaan terhadap segala aspek hukum dan peraturan perundang-undangan yang terkait.“Audit adalah hal yang biasa dilakukan sebelum sesuatu yang baru dimulai,” ujar Darmin. (Nrm/Gdn)


POPULER

Berita Terkini Selengkapnya