Baasyir Pindah ke Sel Isolasi, Ini Respons DPR

Tim Pembela Muslim (TPM) mengajukan surat permohonan agar perlakuan kepada Abu Bakar Baasyir itu dicabut.

oleh Taufiqurrohman Aris Andrianto diperbarui 06 Apr 2016, 12:18 WIB
Terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir menyapa pendukungnya di ruang sidang PN Cilacap, Jawa Tengah, (12/1/2016). Sebelumnya, PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Abu Bakar Ba'asyir. (REUTERS/Darren Whiteside)

Liputan6.com, Jakarta - Keluarga dan pengacara Abu Bakar Baasyir mengajukan protes, karena pria yang ditahan karena kasus terorisme itu masuk sel super maximum security di Lapas Pasir Putih Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Karena pindah sel ini, akses Baasyir pun menjadi sangat terbatas. Salah satunya tidak bisa salat Jumat berjamaah.

Tim Pembela Muslim (TPM) lalu mengajukan surat permohonan agar perlakuan kepada Abu Bakar Baasyir itu dicabut.

"Pengajuan surat sudah disampaikan kepada Presiden, Komnas HAM, dan Komisi I DPR RI. Tetapi sampai sekarang belum ada jawaban," ucap asisten pribadi Abu Bakar Baasyir, Hasyim Abdullah di Cilacap, Selasa 5 April 2016.

Anggota Komisi III DPR I Putu Sudiartana menyayangkan hal tersebut. Seharusnya, pelarangan menunaikan ibadah tidak dilakukan aparat penegak hukum. Sebab, beribadah adalah hak setiap warga negara.

"Bilamana ada orang yang dilarang beribadah apalagi salat (jumat), itu melanggar hak asasi manusia. Sia‎papun tak boleh melarang orang beribadah, baik pemerintah termasuk aparat penegak hukum," kata Putu di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (6/4/2016).

Politikus Partai Demokrat ini menegaskan, setiap warga negara boleh memilih agama sesuai keyakinan masing-masing. Untuk kasus Abu Bakar Baasyir, Putu mengimbau agar pemerintah memperbolehkannya melakukan salat Jumat secara berjamaah.

"Tidak boleh pejabat negara melarang salat itu, itu sudah melanggar HAM," tegas dia.

Putu menuturkan, dalam era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), para terpidana yang ada di lapas diubah namanya menjadi warga binaaan. Sebab, para pelaku kejahatan tersebut melakukan ‎perbuatan melanggar hukum memiliki alasannya masing-masing.

Pengacara Abu Bakar Baasyir Achmad Michdan mengatakan, kliennya ditempatkan di ruang isolasi sejak 2 bulan lalu. Baasyir pun tidak bisa melaksanakan salat Jumat. Sedangkan, salat Jumat wajib hukumnya dilakukan oleh pria secara berjamaah.

"Kalau di ruang isolasi bisa melakukan salat, kan ada masjid di Lapas itu. Tapi untuk salat Jumat tidak bisa keluar, karena Ustaz Abu Bakar‎ dalam ruang isolasi tidak boleh keluar dan dijaga selama 24 jam. Menurut kami itu sudah melanggar HAM," kata Michdan saat dikonfirmasi Liputan6.com.

Baasyir baru keluar dari ruang isolasi saat ada keluarga yang menjenguk. "Kalau tidak ada ya tidak boleh keluar dari ruang siolasi," imbuh Michdan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya