Bankir Tak Takut Ditjen Pajak Intip Data Kartu Kredit Nasabah

Plt Direktur Utama Bank BNI Syariah Imam Teguh menuturkan permintaan Ditjen Pajak untuk serahkan data kartu kredit wajar.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 06 Apr 2016, 14:31 WIB
Limit kartu kredit kurang? Begini caranya menaikkan limit tanpa harus bersusah payah.

Liputan6.com, Jakarta - PT Bank Negara Indonesia (BNI) Syariah siap menyerahkan data transaksi kartu kredit nasabah kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak. 

Anak usaha PT BNI Tbk itu tidak khawatir pelaporan tersebut akan berimbas negatif terhadap bisnis perusahaan.

Plt Direktur Utama Bank BNI Syariah Imam Teguh Saptono menyatakan, sangat siap mendukung permintaan Ditjen Pajak untuk melaporkan data transaksi kartu kredit nasabahnya hingga batas waktu 31 Mei 2016. Hanya saja, pihaknya masih harus berkoordinasi dengan Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI).

"Intinya kita sudah siap melaksanakannya. Kalau induk usaha siap, kita siap. Ini akan dijalankan sesuai kesepakatan dengan Asosiasi. Jadi kita akan berkoordinasi dengan AKKI dulu untuk memenuhi kewajiban itu," ujar dia saat ditemui usai menghadiri acara Islamic Finance News di Hotel Shangrila, Jakarta, Rabu (6/4/2016).

 

Seperti diketahui, BNI Syariah masuk dalam daftar 23 bank yang diwajibkan menyerahkan data dan informasi transaksi kartu kredit nasabah kepada Ditjen Pajak. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39/PMK.03/2016.

Imam menegaskan, aturan membuka data transaksi kartu kredit oleh Ditjen Pajak jelas-jelas tidak melanggar Undang-undang (UU) Perbankan soal kerahasiaan bank.

Ia berpendapat, yang dimaksud rahasia bank adalah melindungi simpanan nasabah, seperti tabungan, giro, dan deposito.

"Tapi ini kartu kredit pemberian fasilitas kepada nasabah. Jadi permintaan Ditjen Pajak untuk menyerahkan data belanja atau transaksi kartu kredit nasabah, menurut saya wajar, tidak melanggar kerahasiaan bank," ujar dia.

Dirinya mengaku tidak takut dengan masa depan bisnis kartu kredit di Bank BNI Syariah pasca aturan tersebut diterapkan.

Sebab ada kekhawatiran pihak perbankan membuka data kartu kredit akan menimbulkan dampak, misalnya nasabah menutup kartu kredit atau mengurangi konsumsinya menggunakan kartu kredit.

"Apabila dilaksanakan bersama-sama, seragam, di mana semua bank yang masuk daftar Kemenkeu memberikan treatment yang sama, saya rasa tidak akan ada masalah. Karena ini lebih ke arah kebutuhan transaksi," ujar Imam.

Imam menyebut, perusahaan menargetkan pertumbuhan bisnis kartu kredit sekitar 10 persen-15 persen di 2016. Target penerbitan kartu kredit sepanjang tahun ini dipatok 250 ribu kartu atau naik dibanding realisasi tahun lalu sekitar 225 ribu kartu kredit.

"Kalau kartunya tumbuh 15 persen, transaksi kartu kredit juga diharapkan tumbuh 15 persen. Jumlah transaksi kita mencapai Rp 1,2 triliun per tahun, sementara dana yang mengendap hanya sekitar Rp 380 miliar-Rp 400 miliar. Selebihnya dilunasi," kata dia. (Fik/Ahm)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya