Liputan6.com, Jakarta Annisa Bahar jadi salah satu pihak yang ngotot mengirim Sandy Tumiwa ke balik jeruji besi. Ia merasa ditipu mantan suami artis Tessa Kaunang ini yang menawarkannya bisnis investasi bodong.
Kini, apa yang diinginkan ibu kandung pedangdut Juwita Bahar itu sudah terwujud. Sandy Tumiwa bersama rekannya, Astriana alias Cici diputus bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 5 April 2016 Sandy Tumiwa pun diganjar vonis dua tahun penjara.
Baca Juga
Advertisement
Mengetahui hal itu, apa reaksi Annisa Bahar? "Aku sih sekarang enggak bisa ngomong dulu. Aku takut salah, nanti dipelintir," kata Annisa Bahar saat dihubungi melalui telepon, Rabu (6/4/2016).
Annisa Bahar mengaku baru mendengar vonis Sandy Tumiwa dari para pewarta. Untuk menyampaikan keterangan mengenai hasil putusan di pengadilan, Si Goyang Patah-patah ini memilih untuk berkonsultasi lebih dulu dengan kuasa hukumnya. "Aku harus bicara dulu sama pengacaraku," ujar Annisa Bahar.
Annisa Bahar merupakan satu dari puluhan korban invetasi bodong oleh PT CSM Bintang Indonesia. Diketahui Sandy Tumiwa sebagai komisarisnya. Nilai investasi perusahaan tersebut mencapai Rp7 miliar.
Dalam menjerat para nasabahnya, PT CMS Bintang Indonesia menjanjikan keuntungan 18 hingga 40 persen. Namun pada kenyataannya, MLM yang digeluti Sandy Tumiwa tidak berjalan sesuai dengan yang dijanjikan.
"Hukum saja 20 tahun. Ya, biar dia jera saja. Masalah dana sih enggak terlalu saya pikirin. Saya lebih ke efek jeranya," kata Annisa Bahar, kala itu. (Gie/fei)