Pramono Anung: Perlu Payung Hukum Tangkap Teroris Sebelum Beraksi

Kelangsungan jaringan itu, kata Pramono, dapat dana dari Timur Tengah.

oleh Silvanus Alvin diperbarui 06 Apr 2016, 21:59 WIB
Sekretaris Kabinet Pramono Anung saat berada didalam mobil usai mengunjungi KPK, Jakarta, Senin (28/9/2015). Kedatangan Pramono untuk menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK. (Liputan6.com/Andrian M Tunay)
Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Kabinet Pramono Anung menyampaikan perlunya revisi undang-undang terorisme untuk mengatur penangkapan terduga teroris, sebelum beraksi. Aturan seperti ini, kata Pramono, sudah berlaku di Malaysia.

"Kenapa Malaysia bisa preventif? Mereka belum apa-apa saja sudah ditangkapin, karena mereka punya instrumen itu. Kita tidak ada instrumen itu," kata Pramono, di Gedung Setneg, Jakarta, Rabu (6/4/2016).

"Pemerintah dengan jujur membutuhkan UU itu, supaya ada payung hukum," kata dia.

Pramono menjelaskan, semakin dalam polisi serta Densus 88 menguak jaringan terorisme, makin diketahui pula jaringan tersebut begitu kuat dan terstruktur.
Kelangsungan jaringan itu, kata Pramono, dapat dana dari Timur Tengah.

"Data yang dikumpulkan PPATK yang sudah dilaporkan ke pemerintah, itu ada transaksi yang dicurigai berkaitan dengan transaksi tindakan terorisme," ujar Pramono.

"Mereka biasanya menyamarkan dari orang tertentu. Ini dari middle east, kemudian tidak masuk dalam jumlah besar tapi dibagi Rp 50 juta, Rp 50 juta, dan itu secara terus menerus. Penerimanya ada beberapa orang," kata Pramono.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya