Liputan6.com, Pekanbaru - Wali Kota Pekanbaru Firdaus MT digugat Rp 100 juta oleh warganya ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Hal itu lantaran pintu dan gerbang rumah dinas di Jalan Ahmad Yani selalu tertutup.
Ridwan si penggugat melalui kuasa hukumnya, Iskandar Halim, menyebutkan wali kota telah menghambat komunikasi masyarakat Kota Pekanbaru yang ingin bertemu di rumah dinas tersebut.
"Pagar rumah dinas selalu terkunci, bagaimana warga bisa berkomunikasi?" kata Iskandar usai sidang, Rabu petang, 6 April 2016.
Menurut Iskandar, rumah dinas Wali Kota Pekanbaru mulai memakai pagar dorong sejak November 2014. Sejak itu pula, pagar itu selalu ditutup dan terkunci untuk warga.
Baca Juga
Advertisement
Dalam gugatannya, Ridwan melalui Iskandar meminta majelis hakim yang diketuai Raden Heru Kuntodewo membongkar pagar besi di rumah dinas tersebut.
"Ini dilakukan agar masyarakat dapat lebih mudah menyampaikan keluhan dan aspirasi mereka kepada Wali Kota," tegas Iskandar.
Awalnya, Ridwan berencana menggugat Wali Kota Firdaus Rp 1 miliar. Dengan berbagai pertimbangan, nominal gugatan materiil diganti menjadi Rp 100 juta.
"Awalnya memang Rp 1 miliar, tapi kita pertimbangkan, jadinya Rp 100 juta, dan pembongkaran pagar," kata Iskandar.
Menurut Iskandar, penutupan pagar yang menyulitkan akses masyarakat menjumpai kepala daerah telah melanggar dan tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 2, Pasal 3 huruf c Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standardisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintahan Daerah.
Sidang gugatan itu berlangsung singkat dan akan dilanjutkan Rabu pekan depan. Terdapat dua tergugat dalam kasus tersebut. Selain Wali Kota Pekanbaru secara individu, juga menjadi tergugat Pemerintah Kota Pekanbaru.