Kapolri Belum Terima Permintaan dari Kejagung Menjemput La Nyalla

Apabila sudah ada permintaan dari Kejagung, maka Polri akan langsung berkoordinasi dengan Interpol.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 07 Apr 2016, 02:34 WIB
Kapolri Jenderal Badrodin Haiti (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengaku belum mendapat permintaan dari Kejaksaan Agung terkait dengan penjemputan tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur, La Nyalla Mattalitti. Ketua Umum PSSI itu juga disebut sudah berada di luar negeri.

"Saya belum tahu, permintaan bantuan ke mana," kata Badrodin di Pelabuhan Cirebon, Jawa Barat, Rabu (6/4/2016).

Dijelaskan, Polri bisa saja membantu lembaga penegak hukum lain dalam melakukan pengejaran terhadap tersangka yang kabur keluar negeri. Yang jelas, perlu ada surat permohonan dari lembaga penegak hukum tersebut. Dalam hal ini adalah Kejagung.

"Jadi kan harus dikeluarkan daftar pencarian orang (DPO), Kejagung terus minta bantuan Polri," sambung Badrodin.

 

Apabila sudah ada permintaan dari Kejagung, maka Polri akan langsung berkoordinasi dengan Interpol yang akan menginformasikan kepada kepolisian negara setempat untuk segera menindak atau menjemput paksa.

"Hasilnya bisa kooperatif atau tidak itu tergantung otoritas kepolisian setempat. Kita keluarkan red notice, kita akan minta kepolisian setempat," tandas Badrodin.

Sebelumnya, Kejati Jawa Timur telah menetapkan La Nyalla sebagai tersangka korupsi hibah Rp 5 miliar pada Rabu, 16 Maret lalu. Penetapan tersangka berdasarkan surat bernomer Kep-11/0.5/Fd.1/03/2016 tertanggal 16 Maret 2016.

Hingga kini, La Nyalla tak kunjung hadir untuk diperiksa Kejati Jawa Timur.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya