Liputan6.com, Denpasar - Terpidana pembunuh Angeline, Agus Tay Hamda May mengajukan memori banding atas perkara yang menjeratnya. Kuasa hukum Agus, Haposan Sihombing mengatakan memori banding telah diajukan pada Senin lalu, 4 April 2016, ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
"Kami sudah mengajukan memori banding ke PN Denpasar, yang nanti akan diteruskan ke Pengadilan Tinggi," kata Haposan saat dihubungi Liputan6.com, Rabu, 6 April 2016.
Haposan memaparkan beberapa alasan atas diajukannya memori banding Agus Tay. Pertama, kata dia, pihaknya tidak sependapat dengan keputusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar yang menyatakan Agus ikut membantu dalam pembunuhan berencana terhadap Angeline.
"Kami tidak sepakat dengan putusan hakim yang menyatakan Agus Tay ikut membantu pembunuhan berencana. Ada dualisme dalam putusan majelis hakim," kata dia.
Baca Juga
Advertisement
Dalam perkara Margriet, kata Haposan, Agus justru menjadi saksi utama yang membongkar peristiwa pembunuhan Angeline menjadi terang. Dalam kasus itu, hakim menyatakan Margriet sebagai pelaku utama dan pelaku tunggal pembunuhan Angeline.
"Tidak ada disebutkan jika Agus membantu perencanaan pembunuhan Angeline. Yang ada Agus membantu menguburkan jasad Angeline," papar dia.
"Seluruh luka di tubuh Angeline adalah hasil perbuatan Margriet, bukan Agus. Agus hanya membantu menguburkan jasad Angeline. Itu pun atas perintah Margriet," sambung dia.
Selanjutnya, keputusan sepenuhnya berada di tangan Pengadilan Tinggi, apakah akan menggelar persidangan khusus untuk perkara Agus Tay atau hanya memeriksa berkas belaka. "Sepenuhnya kewenangan Pengadilan Tinggi," ucap Haposan.