Para PSK di Prancis Tolak RUU Prostitusi

Pekerja seks komersial (PSK) berunjuk rasa di dekat Gedung Majelis Nasional Prancis, Rabu (6/4). Aksi itu digelar setelah Parlemen Prancis meloloskan undang-undang yang menghukum pengguna layanan PSK dengan denda sekitar Rp56,4 juta (THOMAS SAMSON/AFP)

oleh Arny Christika Putri diperbarui 07 Apr 2016, 09:10 WIB
20160406-Para PSK di Prancis Tolak RUU Prostitusi-Paris
Pekerja seks komersial (PSK) berunjuk rasa di dekat Gedung Majelis Nasional Prancis, Rabu (6/4). Aksi itu digelar setelah Parlemen Prancis meloloskan undang-undang yang menghukum pengguna layanan PSK dengan denda sekitar Rp56,4 juta (THOMAS SAMSON/AFP)
Pekerja seks komersial (PSK) berunjuk rasa di dekat Gedung Majelis Nasional Prancis, Rabu (6/4). Aksi itu digelar setelah Parlemen Prancis meloloskan undang-undang yang menghukum pengguna layanan PSK dengan denda sekitar Rp56,4 juta (THOMAS SAMSON/AFP)
Seorang PSK membentangkan spanduk saat unjuk rasa di dekat Gedung Majelis Nasional Prancis, Rabu (6/4). Aksi itu digelar setelah Parlemen Prancis meloloskan undang-undang yang menghukum pengguna layanan PSK dengan denda Rp56,4 juta (THOMAS SAMSON/AFP)
Aksi unjuk rasa Pekerja seks komersial (PSK) di dekat Gedung Majelis Nasional Prancis, Rabu (6/4). Aksi itu digelar setelah Parlemen Prancis meloloskan undang-undang yang menghukum pengguna layanan PSK dengan denda sekitar Rp56,4 juta (THOMAS SAMSON/AFP)
Seorang PSK mengenakan kostum saat unjuk rasa di dekat Gedung Majelis Nasional Prancis, Rabu (6/4). Aksi itu digelar setelah Parlemen Prancis meloloskan undang-undang yang menghukum pengguna layanan PSK dengan denda Rp56,4 juta (THOMAS SAMSON/AFP)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya