Liputan6.com, Jakarta - Tarif baru angkutan umum mulai berlaku Kamis (7/4/2016), setelah ada penurunan harga bahan bakar minyak (BBM). Namun, para sopir angkutan umum belum menurunkan tarif. Alasannya, belum ada surat edaran tentang penurunan tarif.
Sementara itu, Presiden Joko Widodo menggelar Sidang Kabinet Paripurna di Gedung Sekretariat Negara, Kamis pagi. Rapat dihadiri seluruh Menteri Kabinet Kerja dan pejabat setingkat menteri.
Advertisement