VIDEO: Belum Ada Surat Edaran, Sopir Angkot Enggan Turunkan Tarif

Jika merujuk Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 15 Tahun 2016, seharusnya hari ini tarif angkutan sudah mengalami penurunan.

oleh Liputan6 diperbarui 07 Apr 2016, 13:02 WIB
Jika merujuk Surat Edaran Menteri Perhubungan nomor SE 15 Tahun 2016, seharusnya hari ini tarif angkutan sudah mengalami penurunan.

Liputan6.com, Jakarta - Ongkos atau tarif angkot seharusnya sudah turun pada Kamis (7/4/2016), jika merujuk pada Surat Edaran Menteri Perhubungan nomor SE 15 tahun 2016. Namun pada kenyataannya, para sopir angkutan umum belum menurunkan tarif.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Siang SCTV, hal ini terjadi di Terminal Kampung Melayu, Jakarta Timur. Alasannya, mereka belum mendapatkan surat pemberitahuan dari Organda terkait penurunan tarif. 

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengaku belum menandatangani draf penurunan tarif angkutan umum yang diajukan pihak Dinas Perhubungan DKI Jakarta, dari hasil rapat dengan Organda. 

Ironi, jika ada kenaikan harga BBM, Organda dan para sopir angkot secepat kilat menaikan tarif. Sebaliknya, ketika harga BBM, Oraganda dan para sopir seakan enggan menurunkan tarif.

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Perhubungan nomor SE 15 Tahun 2016 tentang Penyesuaian Tarif Angkutan Umum Kelas Ekonomi, tarif angkutan penumpang umum antarkota antarprovinsi (AKAP) kelas ekonomi turun 3,5 persen. Sementara, tarif angkutan penyeberangan lintas antarprovinsi turun 3,38 persen.

Untuk di Jakarta, tarif bus kecil atau angkot turun dari Rp 3.500 jadi Rp 3.000. Tarif bus sedang turun dari Rp 3.800 menjadi Rp 3.500. Sedangkan untuk bus besar tarifnya turun dari Rp 3.800 menjadi Rp 3.500. 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya