Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung akan mengembalikan berkas perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) penjualan kondensat milik negara kepada Bareskrim Polri. Seperti disampaikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah.
"Mungkin (dikembalikan lagi). Kemarin sudah ekspos dari tim peneliti berkas," kata Arminsyah di kompleks Kejagung, Jakarta, Kamis (7/4/2016).
"Sepertinya kita harus konsultasikan dengan tim penyidik. Ada hal yang masih belum dipenuhi," sambung dia.
Meski penyidik Bareskrim Polri sudah melampirkan laporan audit perkiraan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), hal itu dinilai belum layak untuk dinyatakan lengkap alias P21.
Baca Juga
Advertisement
Menurut Arminsyah, ada beberapa poin yang harus dilengkapi penyidik Bareskrim Polri agar berkas perkara dengan kerugian negara sebesar Rp 35 triliun itu lengkap.
"Saya tidak bisa sampaikan poinnya, secara materil ada beberapa yang harus dipenuhi," terang Arminsyah.
Dari hasil audit kasus yang melibatkan BP Migas dan PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (PT TPPI) itu ditemukan adanya dugaan kerugian negara sebesar US$ 2,7 miliar atau sekitar Rp 35 triliun.
Penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni Raden Priyono, bekas Kepala BP Migas, mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono, dan Honggo Wendratmo, yang merupakan bekas pemilik TPPI.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan atau Pasal 3 dan Pasal 6 Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.