Liputan6.com, Jakarta Tanya
Ada tetangga saya terdaftar di BPJS PBI yang dari pemerintah. Bolehkah pindah ke BPJS mandiri? Terimakasih
Advertisement
Pengirim
dariyah.cilaXXX@gmail.com
Jawab
Jika peserta PBI tersebut adalah PBI-APBD yang iurannya dibayarkan oleh Pemerintah Daerah, maka peserta PBI tersebut harus menonaktifkan status PBI-nya terlebih dulu melalui Pemerintah Daerah setempat. Setelah itu, peserta dapat mengunjungi Kantor Cabang BPJS Kesehatan terdekat untuk membayar iuran pertamanya dengan membawa fotocopy KTP, fotocopy KK, kartu KJS/Jamkesmas asli, foto 3x4 yang bersangkutan, dan surat pernyataan bermaterai yang menyebutkan bahwa peserta bersedia membayar iuran bulanan dengan biaya sendiri.
Jika peserta PBI tersebut adalah PBI-APBN yang iurannya dibayarkan oleh Pemerintah Pusat, maka peserta dapat menghubungi Dinas Sosial setempat agar namanya diusulkan kepada Kementerian Sosial menjadi peserta KIS.
Hormat kami,
Departemen Komunikasi dan Hubungan Masyarakat
Grup Komunikasi dan Hubungan Antar Lembaga
BPJS Kesehatan Kantor Pusat
Program Tanya BPJS Kesehatan akan tayang setiap Rabu dan Jumat. Bagi Anda yang ingin bertanya mengenai BPJS Kesehatan, silakan kirim email pertanyaan Anda ke redaksi health.liputan6@gmail.com. Terima Kasih.